Aturan Baru, Investor Wajib Bayar Dana ASR Meski Tak Ada di Kontrak

Anggita Rezki Amelia
1 Maret 2018, 17:25
Rig Minyak
Katadata

Dalam aturan itu, besaran dan cara pencadangan Dana Kegiatan Pasca Operasi ditetapkan oleh Kepala SKK Migas. Kemudian dilaporkan kepada Direktur Jenderal Migas. Namun, jika suatu blok berada di wilayah administrasi Aceh, segala hal terkait dengan tugas dan fungsi SKK Migas dilaksanakan oleh Badan Pengelola Migas Aceh/BPMA.

Kewajiban ASR ini diterapkan untuk kontrak skema gross split dan cost recovery yang ada penggantian biaya operasional. Untuk skema kontrak cost recovery, ASR diperhitungkan sebagai biaya operasi yang dapat dikembalikan. Sedangkan untuk gross split, ASR dibebankan kepada Kontraktor dan diperhitungkan sebagai unsur pengurang dalam perhitungan pajak penghasilan Kontraktor.

ASR ini wajib disetorkan pertama kali pada tahun dimulainya setiap produksi yang dinyatakan komersial sampai dengan berakhir jangka waktu Kontrak Kerja Sama. Namun sesuai pasal 17 ayat 2, jika kontrak tidak diperpanjang, kewajiban ASR dilaksanakan kontraktor baru. Dana yang dicadangkan kontraktor sebelumnya dapat digunakan kontraktor baru.

Jika kontrak berakhir dan terdapat sisa ASR, bagi kontrak cost recovery itu menjadi milik negara dan wajib disetorkan ke kas Negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. Sedangkan gross split sisa dana ASR dikembalikan kepada Kontraktor.

(Baca: Pemerintah Tetap Wajibkan Dana Pemulihan Tambang Skema Gross Split)

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 23 Februari 2018. Saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Surnber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 201 1 tentang Pedoman Teknis Pembongkaran Instalasi Lepas Pantai Minyak dan Gas Bumi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...