Ingin Perpanjang Kontrak, Kontraktor Migas Harus Jaga Investasi

Anggita Rezki Amelia
7 Juli 2017, 11:18
Migas
Dok. Chevron

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang perpanjangan kepada kontraktor minyak dan gas bumi (migas) yang kontraknya akan berakhir. Syaratnya, mereka harus berinvestasi di masa akhir sebelum kontrak habis.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengatakan investasi di akhir masa kontrak habis itu penting untuk menjadi produksi. "Menteri bilang kalau di tahun terakhir tetap investasi dan tetap menjaga produksi maka prospeknya dipertimbangkan untuk diperpanjang kontraknya," kata dia di Jakarta, Kamis (6/7).

(Baca: Jonan Buat Aturan Jaga Investasi Blok Migas yang Akan Habis Kontrak)

Pemerintah juga menjamin investasi yang dikeluarkan kontraktor tersebut akan kembali. Apalagi saat ini ada Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2017 mengenai mekanisme pengembalian biaya investasi pada kegiatan usaha hulu migas.

Dalam aturan tersebut, jika kontrak tidak diperpanjang, investasi yang sudah dikeluarkan akan ditanggung  kontraktor baru. Jadi, kontraktor yang akan berakhir kontraknya ini tidak perlu khawatir berinvestasi di masa akhir kontraknya.

Amien mencontohkan Blok Rokan yang saat ini dikelola oleh Chevron. Blok tersebut kini memasuki fase terakhir karena 2021, kontrak blok tersebut akan habis. (Baca: Chevron Dapat Perpanjang Kontrak Blok Rokan Asal Pakai Gross Split)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...