Gubernur Kaltim Klaim Sudah Tak Ada Sengketa Pembagian PI Blok Mahakam

Anggita Rezki Amelia
14 November 2017, 19:41
BLOK MAHAKAM
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Suasana pengeboran sumur di masa transisi alih kelola ke PT Pertamina Hulu Mahakam, di RIG Maera, South Tunu, Blok Mahakam, Kalimantan Timur, Senin (7/8). PT Pertamina Hulu Mahakam telah ditunjuk pemerintah menjadi pengelola wilayah kerja Blok Mahakam yan

Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek mengklaim pembagian hak kelola (Participating Interest/PI) 10% Blok Mahakam untuk pemerintah daerah sudah tidak ada masalah. Semua sudah sepakat mengenai porsi yang sudah ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Nantinya, dari 10% tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan 66,5%, sedangkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memperoleh 33,5%. “Sudah deal dan diputuskan Menteri. Jadi sudah clear,” kata Awang di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/11).

Dengan kesepakatan itu, nantinya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sudah bisa bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero) mengelola Blok Mahakam setelah kontrak berakhir 31 Desember 2017. Adapun BUMD yang ditugaskan adalah PT Migas Mandiri Pratama. Saham BUMD ini dimiliki Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sebelumnya, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menolak menandatangani porsi tersebut. Alasannya, porsi yang didapatkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara lebih rendah dari kesepakatan awal.

Bupati Kutai Kartanegara dan Gubernur Kalimantan Timur memang pernah membuat Surat Kesepakatan Bersama Nomor 119/1844/BPPKW-A/2012 dan Nomor 541/422/TU/UM/2012. Pasal 3 SKB itu menyebutkan, jumlah hak kelola pihak pertama (Pemprov Kaltim) dan pihak kedua (Pemkab Kutai Kartanegara) disepakati 40% dan 60%, atau jumlah lainnya yang akan ditentukan oleh pihak independen dan disepakati para pihak.

Namun, menurut Awang, permasalahan tersebut sudah selesai. “Kami duduk dengan tim. Ibu rita pun  itu duduk dengan tim,” ujar dia. (Baca: Aturan Terbit, BUMD Dapat Talangan Dana Hak Kelola Bebas Bunga)

Adapun, pembagian hak kelola  10% pemerintah daerah itu mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016. Pasal 5 menyebutkan Pembagian persentase keikutsertaan saham provinsi dan/atau kabupaten/kota pada suatu Badan Usaha Milik Daerah  didasarkan atas pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi pada masing-masing wilayah provinsi/kabupaten/kota yang akan diproduksikan.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...