Pemerintah Siap Gugat Balik Newmont ke Arbitrase

Image title
Oleh
18 Juli 2014, 16:59
Newmont_ptnnt.co_.id_.jpg
KATADATA/
ptnnt.co.id

KATADATA ?  Pemerintah akan menggugat balik PT Newmont Nusa Tenggara ke arbitrase nasional. Langkah ini sebagai respon pemerintah atas gugatan arbitrase Newmont yang belum dicabut hingga kini.

"Masalah gugatan arbitrase itu bukan hanya melayani gugatan saja, tetapi mempersiapkan gugatan balik. Pokoknya kami minta gugatan (Newmont) itu dicabut," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung di kantornya, Jakarta, Jumat 18 Juli 2014.

Langkah menggugat balik Newmon itu sudah mulai disiapkan pemerintah, dan dijadwalkan Senin pekan depan Keputusan Presiden (Kepres) untuk menunjuk pengacara akan keluar. Selain itu pemerintah juga tengah menyiapkan tim khusus untuk meladeni arbitrase Newmont.

Berdasarkan konsultasi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Chairul Tanjung ditunjuk menjadi koordinator. Setelah Kepres keluar, tim khusus yang terdiri dari Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan membahas gugatan arbitrase Newmont ini.

Chairul mengatakan hingga kini Newmont masih belum menyerahkan uang jaminan smelter yang bekerjasama dengan PT Freeport Indonesia. Nawmon masih meminta supa selama proses gugatan arbitrase berjalan, perundingan renegosiasi tetap berjalan. "You (Newmont) cabut arbitrase. Kita berunding. Kalau tidak dicabut, haram kami berunding," ujarnya.

Newmont sendiri harus menghadapi konsekuensi yang diberikan pemerintah, jika gugatan arbitrasenya tetap dilakukan. Konsekuensinya, pemerintah mengancam akan menghentikan proses renegosiasi kontrak.

Selain menghentikan proses renegosiasi, Newmont juga terancam memperoleh status default (lalai) dari pemerintah jika tetap menghentikan produksinya. Pemerintah tidak bisa menerima alasan Newmont yang menghentikan produksi dan merumahkan sebagian karyawannya, karena keadaan kahar (force majeure).

Jika dalam jangka waktu 90 hari setelah memperoleh status default, Newmont tetap tidak melanjutkan produksi. Maka, Pemerintah akan melakukan antisipasi dengan pengambilalihan wilayah produksinya ke pemerintah pusat, sebagai wilayah cadangan negara. (Baca: Ancaman Terhadap Newmont Semakin Keras)

Seperti diketahui, Newmont secara resmi sudah menghentikan kegiatan produksi tembaga di Batu Hijau dengan alasan kahar (force majeur) sejak 5 Juni 2014.

Reporter: Rikawati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...