Kementerian ESDM Minta Penundaan Aturan Ekspor Timah
KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) secepatnya menunda implementasi aturan ekspor timah. Karena aturan Kementerian Perdagangan bertabrakan dengan aturan yang diberlakukan oleh Kementerian ESDM.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara R Sukhyar mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)nomor 44 tahun 2014, tidak mencantumkan beleid kewajiban mengantongi sertifikat CnC (clean and clear). Bahkan, aturan yang mulai berlaku efektif Sabtu lalu ini juga tidak mencantumkan klausul rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM.
Sukhyar menilai ada indikasi peniadaan peran Kementerian ESDM dalam mengawasi aktivitas perdagangan timah nasional, dalam permendag tersebut. Padahal timah masuk dalam komoditas strategis Indonesia, karena memasok hampir 70 persen kebutuhan dunia.
?Saya ketemu Pak Partogi Pangaribuan (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag) dan Gubernur Babel (Bangka Belitung). Sejak itu disepakati untuk direvisi karena perlakuan harus sama, semua wajib CnC,? ujar Sukhyar, seperti dikutip harian Bisnis Indonesia, Senin (3/11).