DPR Minta Pemerintah Jelaskan Alasan Pencabutan Subsidi Premium

Aria W. Yudhistira
2 Januari 2015, 17:28
Katadata
KATADATA | Arief Kamaludin
(Ki-ka) Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo, Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri ESDM Sudirman Said, dan Menteri BUMN Rini Soemarno menyampaikan penyesuaian harga BBM di Jakarta, Rabu, (31/12).

KATADATA ? Kebijakan pemerintah mencabut subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium per 1 Januari 2015 menimbulkan tanda tanya. Parlemen meminta pemerintah memberikan penjelasan perihal pencabutan tersebut.

Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika mengatakan, pihaknya belum dikabari pemerintah soal penetapan harga bensin berkadar oktan 88 tersebut.

?Kalau memang pemerintah hanya menurunkan harga BBM memang tidak perlu lapor ke DPR. Tapi apabila subsidinya yang dihilangkan, itu harus dibicarakan dengan DPR karena (anggaran) subsidi itu masuk dalam APBN,? kata Kardaya ketika dihubungi Katadata, Jumat (2/1).

Meski mencabut subsidi, Kardaya tidak mau menuduh pemerintah telah menyalahi amanat konstitusi. Dia berharap pemerintah segera melakukan pembahasan terkait masalah ini dengan parlemen.

?Karena dulu penetapan subsidi dibahas terlebih dahulu (dengan DPR), kalau seandainya subsidi ingin dicabut seharusnya pemerintah membahasnya dengan DPR,? lanjut Kardaya.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati ketika dihubungi juga berharap pemerintah memberikan penjelasan yang komprehensif terkait penetapan harga premium. Ini guna mencegah terjadinya keseimpangsiuran di tengah masyarakat.

Dia juga menekankan pentingnya pemerintah berkonsultasi dengan DPR dalam mencabut subsidi BBM karena menyangkut jumlah anggaran yang amat besar. ?Apalagi ini kebijakan yang membebaskan beban negara,? ujarnya.

Pemerintah, seperti diberitakan menetapkan harga baru BBM jenis premium dan solar. Masing-masing BBM tersebut mulai 1 Januari 2015 dijual dengan harga Rp 7.600 per liter dan Rp 7.250 per liter. Harga ini lebih rendah dari ketetapan pada 18 November 2014 lalu masing-masing sebesar Rp 8.500 per liter dan Rp 7.500 per liter.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait, Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...