Aturan Masa Transisi, Jangan Sampai Menyalahi Kontrak Migas

Safrezi Fitra
28 April 2015, 18:09
Katadata
KATADATA | www.skkmigas.go.id

KATADATA ? Pelaku usaha minyak dan gas bumi (migas) menyambut baik rencana pemerintah yang akan mengatur adanya masa transisi untuk kontrak blok migas yang akan berakhir. Namun, pengusaha migas meminta agar aturan tersebut jangan sampai bersinggungan dengan kontrak yang sudah berjalan.

Dewan Direksi Indonesia Petroleum Association (IPA) yang juga Presiden Ephindo Energy Pte Sammy Hamzah menganggap masa transisi cukup penting bagi peralihan blok migas. Kontraktor yang lama, pasti memiliki tujuan yang berbeda dengan kontraktor yang baru.

(Baca: Usulan Masa Transisi Blok Mahakam Terkendala Aturan)

Masa transisi ini juga penting bagi negara, untuk menjaga aset migas yang ada. Karena, kata Sammy, biasanya kontraktor yang kontraknya akan berakhir dan belum memiliki aturan yang jelas, akan sembarangan menggunakan asetnya.

"Menurut saya transisi adalah masa yang penting dan critical. Oleh sebab itu justru penting untuk diatur demi kepentingan nasional. Namun tidak boleh melanggar kontrak/PSC (production sharing contract) yang ada dan itu bisa dibuat," kata dia kepada Katadata, Selasa (28/4).

Menurut Sammy, bisa saja pemerintah membuat aturan yang berbeda dengan klausul yang sudah ada di dalam PSC. Namun, pemerintah juga harus tetap menghormati kontrak yang sudah ada. Artinya, implementasi aturan ini baru bisa dilakukan pada kontrak migas yang baru.

Selain itu, dia berharap agar semua pihak mengawasi adanya aturan transisi tersebut. Dia khawatir aturan tersebut dijadikan alat tawar menawar kepada kontraktor yang masa kontraknya akan berakhir. Dalam artian kontraktor tersebut mengizinkan masa transisi untuk mendapat kejelasan kontrak setelah kontrak berakhir.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...