Aturan Masa Transisi, Jangan Sampai Menyalahi Kontrak Migas

Safrezi Fitra
28 April 2015, 18:09
Katadata
KATADATA | www.skkmigas.go.id

"Yang perlu diawasi adalah jangan sampai (pembahasan aturan ini) ditunggangi oleh kontraktor-kontraktor yang kontraknya akan habis. Sebab masalah perpanjangan sudah cukup clear bahkan di kontrak PSC nya," ujar dia.

(Baca: Tanpa Persetujuan Total, Pertamina Tak Bisa Masuk Blok Mahakam)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral saat ini sedang menyiapkan aturan untuk blok migas yang masa kontraknya habis. Kepala Unit Pengendalian Kinerja Kementerian ESDM Widhyawan Prawiraatmadja mengatakan peraturan tersebut akan mengatur masa transisi sebelum masa kontrak berakhir.

Ketentuan itu dinilai penting karena selama ini kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) tidak mengatur masa transisi sebelum kontrak berakhir. Padahal masa transisi sangat diperlukan untuk menjaga tingkat produktivitas.

?Selama ini PSC nggak mengatur masa transisi. Hal-hal seperti itu akan diatur dengan lebih rinci dalam Peraturan Menteri ESDM,? kata dia.

Selain itu, peraturan menteri tersebut juga akan memberikan wewenang kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) untuk mengatur masa transisi. Artinya, SKK Migas bisa menentukan apa saja yang bisa dilakukan selama masa transisi.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...