Jokowi Bentuk Tim Pengelolaan Sumber Daya Alam Papua

Safrezi Fitra
9 Juni 2015, 14:52
Katadata
KATADATA
Pengelolaan gas alam Papua

KATADATA ? Pemerintah telah membentuk Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam bagi pembangunan ekonomi di Papua. Pembentukan tim ini dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 pada 21 Mei lalu.

Pembentukan tim ini merupakan upaya untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Papua. Pemerintah memandang perlu mengeluarkan kebijakan pembangunan yang berbasiskan pada sumber daya alam, dengan memperhatikan asek ekonomi, sosial, budaya, hukum dan lingkungan di Papua.

?Tim ini bertugas untuk melakukan evaluasi dan kajian terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Papua, dalam rangka pembangunan ekonomi Papua,? bunyi Keppres tersebut, seperti dikutip dari laman Sekretarias Kabinet, Selasa (9/10).

Evaluasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan sinergi kebijakan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah dalam pembangunan ekonomi Papua berbasis sumber daya alam. Pertimbangan lainnya adalah kondisi ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan di Papua; Peningkatan penerimaan negara; dan langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan kewajiban pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam rangka melakukan pengolahan dan pemurnian mineral terhadap hasil pembangunan mineral di Papua.

Dalam Keppres tersebut Presiden menunjuk Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Andrinof Chaniago untuk memimpin tim ini. Sedangkan Sekretaris tim ini diisi oleh Deputi Bidang Polhukam Kementerian PPN/Bappenas dan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Adapun anggotanya terdiri dari Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri BUMN, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Jaksa Agung, Kepala BKPM, Gubernur Papua, Gubernur Papua Barat, dan Deputi I Bidang Monitoring dan Evaluasi Kantor Staf Presiden.

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim melibatkan, bekerjasama dengan kementerian dan lembaga pemerintah lainnya, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, badan usaha dan pihak lain yang terkait. Selain itu, Tim dapat merekrut tenaga ahli perseorangan, institusi, dan badan usaha.

Tim Kajian Pengelolaan Sumber Daya Alam Papua mulai bekerja sejak 21 Mei hingga akhir tahun 2015. Presiden meminta Tim melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya setiap satu bulan, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Laporan tersebut akan dijadikan model bagi pengelolaan sumber daya alam lainnya di daerah tersebut.

Sementara biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas tim ini akan dibebankan pada anggaran Kementerian ESDM tahun ini.

Reporter: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...