Pertamina - PGN Jadi Operator Jaringan Gas ke Rumah Tangga

Safrezi Fitra
28 Juli 2015, 15:38
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Dua badan usaha milik negara (BUMN) mendapat tugas khusus dari pemerintah sebagai operator jaringan gas bumi kepada rumah tangga. Sebelumnya operator jaringan gas tersebut ditentukan melalui lelang terbuka, sehingga pihak swasta bisa ikut tender tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan BUMN yang akan mendapatkan penugasan tersebut yakni PT Perusahaan Gas Negara Tbk dan PT Pertamina (Persero). Pembagiannya berdasarkan kesiapan dari kedua perusahaan pelat merah itu. "Keduanya dapat penugasan. Pembagiannya tergantung siapa yang lebih siap baik dari sisi pasokan maupun jaringan untuk mengalirkan gas," kata dia kepada Katadata, Selasa (28/7).

(Baca: Menteri ESDM: Pertamina dan PGN Layak Jadi Badan Penyangga Gas)

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 20 Tahun 2015 yang diterbitkan pada 6 Juli lalu. Aturan ini sekaligus mencabut Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2009 tentang tata cara pengoperasian jaringan gas bumi untuk rumah tangga yang dibangun pemerintah.

Awalnya dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 tahun 2009, penawaran pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga dilaksanakan melalui lelang pengoperasian jaringan gas (jargas). Jika dalam lelang  tersebut tidak ada badan usaha yang berminat atau tidak ada yang memenuhi syarat, Menteri ESDM akan melakukan penunjukan langsung. 

Dengan peraturan yang baru ini, Menteri ESDM secara langsung menugaskan BUMN mengoperasikan jaringan gas yang dibangun pemerintah. Hal ini diharapkan dapat mempercepat program diversifikasi energi dari bahan bakar minyak ke bahan bakar gas di sektor rumah tangga.  

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...