BPH Migas Minta Komoditas Migas Dikecualikan di Kawasan Berikat

Safrezi Fitra
21 Agustus 2015, 14:09
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta Kementerian Keuangan bisa merevisi aturan mengenai kawasan berikat. Direktur BBM BPH Migas Hendry Ahmad mengatakan komoditas migas harus dikecualikan di kawasan berikat.

Selama ini Kementerian Keuangan menganggap produk minyak sama dengan komoditas lainnya, makanya aturannya pun disamakan. Padahal minyak merupakan salah satu komoditas utama yang kebutuhannya sangat tinggi untuk dalam negeri.

"Itu yang sedang kami perjuangkan. Supaya pemberlakuan ini tidak sama dengan elektronik, karena migas harus berbeda," kata dia di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (20/8).

Setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2001 tentang aturan gudang berikat, pengusaha kilang menjadi sulit mengubah tujuan pengiriman produk minyaknya. Jika dalam dokumen disebutkan komoditas yang diolah ini untuk ekspor, maka tidak bisa digunakan untuk dalam negeri.

Artinya komoditas tersebut harus diekspor terlebih dulu, kemudian dikirim lagi untuk digunakan di dalam negeri. Padahal, perubahan untuk mengganti tujuan pengiriman biasa dilakukan dengan melihat perbandingan harga, dan bisa menguntungkan para pengusaha.

"Ini akan jadi sulit harus di reekspor dulu dan mengganti dokumen masuk dalam negeri. Ini tidak fleksibel," ujar dia.

Selain itu, dia menganggap aturan kawasan berikat ini bisa menghambat pengembangan kilang dan penyimpanan minyak di Indonesia. Produk minyak yang aturannya disamakan dengan komoditas lainnya membuat bisnis produk minyak menjadi tidak menarik.

"Akibatnya biaya penyimpanan minyak menjadi sangat murah. Jadi, investor lebih memilih Singapura dan Malaysia untuk berinvestasi kilang," ujar Hendry.

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...