OJK Larang Dana Repatriasi Dipinjamkan untuk Perusahaan Asing

Desy Setyowati
21 Juli 2016, 11:08
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Keuangan hingga kini belum merampungkan satu aturan turunan dari Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Aturan itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pemanfaatan dana repatriasi dari hasil kebijakan tersebut.

Salah satu poin penting yang perlu diatur dalam PMK tersebut adalah ketentuan mengenai penyaluran dana repatriasi oleh perbankan dalam bentuk pinjaman atau kredit. Berdasarkan UU Tax Amnesty, jangka waktu penempatan dana repatriasi di dalam negeri minimal tiga tahun. Wadah penampungnya beragam, mulai dari produk keuangan dan investasi, hingga ke sektor riil.

Namun, dana tersebut juga bisa diputar oleh perbankan dalam bentuk pinjaman kepada pihak lain. Yang menjadi pertanyaan adalah kalau dana itu dipinjamkan kembali ke perusahaan yang masih terkait dengan peserta tax amnesty atau pemilik dana repatriasi tersebut (back to back loan). Apalagi, kalau pinjaman itu dikucurkan ke perusahaan asing atau berada di luar negeri.  

Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual menilai, praktik seperti itu akan mengurangi dampak positif tax amnesty terhadap perekonomian dalam negeri. Sebab, dana yang berhasil dibawa masuk justru bisa juga digunakan oleh perusahaan asing yang hanya akan mendorong perekonomian negara lain.

(Baca: Ini Aturan-Aturan yang Menjelaskan Tax Amnesty)

Apalagi pemerintah mengizinkan perbankan asing ikut menjadi pintu masuk (gateaway) penampung dana repatriasi. “Back to back loan itu bagaimana? Apakah bisa dibolehkan membiayai perusahaan di luar negeri. Kalau itu dibolehkan, efek multiplier ke ekonomi berkurang,” katanya kepada Katadata, Rabu (20/7).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon mengatakan, secara tidak langsung larangan back to back loan sudah masuk dalam UU Tax Amnesty. Jadi, OJK belum berencana menerbitkan peraturan baru untuk mengatur secara khusus transaksi semacam itu.

“Secara implisit di jiwa UU Tax Amnesty itu sudah diatur seperti itu. Kalau terlalu banyak aturan justru akan membuat peserta tax amnesty semakin bingung,” kata Nelson seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Keuangan (Komisi XI) di Gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.

(Baca: Aturan Tax Amnesty Terbit, Menkeu Ancam Bank Asing Penjegal Repatriasi)

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...