Kemenkeu Buka Peluang Asing Garap Studi Kelayakan Kilang Bontang

Miftah Ardhian
7 September 2016, 13:13
Kilang Minyak
KATADATA
Kilang Minyak

Kementerian Keuangan membuka peluang lembaga asing untuk melakukan studi kelayakan bagi proyek kilang minyak di dalam negeri. Nantinya pemerintah akan mengganti biaya studi yang dilakukan lembaga asing ini lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PMK 265 Tahun 2015. PMK ini mengatur tentang fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.

Direktur Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan dengan aturan ini, lembaga asing bisa masuk dan menyiapkan studi kelayakan proyek kilang. Khususnya proyek Kilang Bontang yang termasuk dalam proyek strategis pemerintah.

(Baca: Temui Rini, Perusahaan Migas Oman Minat Garap Kilang Bontang)

"Hal ini karena yang dapat dikatakan ahli untuk menyiapkan (pembangunan kilang) sangat jarang," kata Robert saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (5/9).

Dalam PMK 265/2015 aturan mengenai skema penggantian biaya (reimbursement) kepada lembaga internasional sebagai pelaksana fasilitas belum diatur. Oleh sebab itu Kemenkeu menambahkan PMK 219/2016 untuk memperjelas skema persiapan proyek tersebut.

"Jadi Pertamina sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama dapat membayar biaya ini kepada lembaga internasional dan Pertamina akan mendapatkan ganti dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," kata Robert.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...