Cegah Penghindaran Pajak, Pemerintah Didorong Barter Data Properti

Martha Ruth Thertina
15 September 2016, 17:46
Pameran Properti
Agung Samosir | KATADATA

Tahun depan, sebagian negara yang tergabung dalam kelompok Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) akan memberlakukan pertukaran informasi secara otomatis, Automatic Exchange of Information(AEOI), terutama keterbukan informasi perbankan dan pajak. Walau begitu, Direktur Eksekutif Center for Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mendorong pemerintah agar pertukaran informasi diperluas ke kepemilikan properti.

Tujuannya, untuk mencegah upaya penghindaran pajak dengan cara membeli properti untuk menyembunyikan penghasilan. “Klausul dalam AEOI baru mengakomodasi informasi finansial. Jadi properti tidak masuk skema pertukaran otomatis,” kata Prastowo kepada Katadata, Rabu, 14 September 2016.

Dorongan terkait perluasan jenis informasi dalam AEOI disampaikan Prastowo menanggapi informasi adanya orang kaya Indonesia yang membeli properti mewah di Singapura untuk menghindari AEOI. Seperti halnya Indonesia, Singapura bakal mulai menjalankan kesepakatan AEOI pada 2018. (Baca: Pemerintah Siapkan Aturan Memasuki Era Pertukaran Informasi Pajak).

Sebagaimana diberitakan Bloomberg, dikabarkan terjadi lonjakan pembelian hunian mewah di Singapura oleh orang kaya Indonesia. Beberapa agen properti Singapura menyebutkan sejumlah pembelian berkaitan dengan upaya penghindaran pajak.

Mengacu pada data Urban Redevelopment Authority di Singapura, pembelian rumah mewah berharga di atas S$ 5 juta atau lebih dari Rp 48 miliar oleh orang Indonesia naik hampir empat kali lipat dari total pembelian tahun sebelumnya. Sepanjang Januari hingga Agustus 2016, warga Indonesia tercatat membeli 30 properti berharga di atas Rp 48 miliar. Jumlah tersebut melampaui pembelian properti berharga serupa sepanjang 2015 yang hanya mencapai delapan unit.

Kesaksian para agen properti Singapura tersebut terdengar miris di tengah upaya Indonesia melaksanakan program pengampunan pajak (tax amnesty). Wajib pajak Indonesia bisa mendapatkan pengampunan atas seluruh ‘dosa’ pajak hanya dengan mendeklarasikan seluruh harta dan membayar tebusannya. (Baca juga: Indonesia Dorong Sistem Pajak yang Adil dan Transparan di Forum G20).

Sayang, hingga saat ini jumlah orang kaya Indonesia yang memanfaatkan fasilitas tax amnesty masih minim. Mengacu pada data Direktorat Jenderal Pajak per 15 September 2016, jumlah deklarasi harta mencapai Rp 483 triliun. Kebanyakan merupakan deklarasi harta dalam negeri. Deklarasi harta luar negeri baru Rp 115 triliun. Dari jumlah itu, nilai harta yang dipulangkan ke Indonesia (repatriasi) juga minim, yakni Rp 23,5 triliun. Padahal pemerintah menargetkan deklarasi harta Rp 4.000 triliun dan repatriasi Rp 1.000 triliun.

Meski mengakui adanya kemungkinan orang kaya Indonesia membeli hunian mewah di Singapura untuk menghindari keterbukaan data finansial, namun Prastowo tak yakin cuma itu motif di balik fenomena tersebut. “Ini profit taking saja, kalau dilihat dari volumenya,” ujarnya. Apalagi, pembelian juga dilakukan saat harga properti di Negeri Singa tengah turun.  

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...