Cegah Penghindaran Pajak, Pemerintah Didorong Barter Data Properti

Martha Ruth Thertina
15 September 2016, 17:46
Pameran Properti
Agung Samosir | KATADATA

Meski begitu, Prastowo menilai perluasan kesepakatan AEOI tetap perlu dilakukan. Selain itu, ia juga mendorong penguatan regulasi dan administrasi pajak. Tujuannya untuk menghadapi upaya-upaya penghindaran atau pengemplangan pajak dan meningkatkan penerimaan negara. “Misalnya tentang prinsip worldwide income kita, yang harus menggabungkan penghasilan dari dalam dan luar Indonesia. Harus ditegaskan dan diberi sanksi yang berat,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, sistem pertukaran informasi secara otomatis ini digagas oleh kelompok negara OECD. Target utamanya untuk mencegah penghindaran dan pengelakan pajak. Dua modus ini yang disebut Kementerian Keuangan menjadi penyebab utama basis pajak negara yang menerapkan tarif cukup tinggi tergerus. (Lihat pula: Menteri Keuangan Dorong G20 Sanksi Pelanggar Pajak Global).

Pada 2010 mengemuka pertukaran informasi secara otomatis untuk kepentingan perpajakan. Saat itu berbarengan dengan upaya Amerika Serikat mengenalkan kebijakan Foreign Account Tax Compliance Act (FACTA). Melalui FACTA, Amerika meminta lembaga keuangan negara lain untuk memberi laporan terkait aktivitas akun keuangan warga negaranya yang memegang kepemilikan signifikan (FFI) dalam sebuah perusahaan di negara lain.

Sempat kurang mendapat respons, langkah Amerika baru ditanggapi serius oleh beberapa negara tiga tahun kemudian. Pada 2013, menteri keuangan dan gubernur bank sentral yang tergabung dalam G20 dan OECD berkumpul membahas masalah tersebut. Satu pandangan tercapai: memberi dukungan barter informasi secara otomatis. (Baca: Panama Papers dan Perburuan Dana Gelap ke Penjuru Dunia).

Ketika itu berbarengan dengan beredarnya dokumen Offshore Leaks. Bocoran data dari Portcullis TrustNet (Singapura) dan Commentwealth Trust Limited (British Virgin Island) itu memuat -dari 2,5 juta dokumen- 2.961 akun nasabah pemilik rekening asal Indonesia di sepuluh negara suaka pajak, di antaranya Caymand Island, Cook Island, dan Singapura.

Pada 14 April lalu, OECD mempublikasikan 94 negara telah berkomitmen berbagi informasi dengan menerapkan common reporting standard. Dari jumlah itu, 55 negara menyatakan mulai mempertukarkan informasi secara otomatis mulai September tahun depan. (Baca: Panama Papers Dorong Negara Maju Waspadai Kejahatan Pajak).

“Termasuk yuridiksi yang selama ini dikenal sebagai tax haven seperti Bermuda, British Virgind Island, Cayman Island, dan Luxembourg,” demikian pernyataan Kementerian Keuangan. Sementara itu, sejumlah negara seperti Singapura, Jepang, dan Indonesia baru menerapkan kebijakan ini pada 2018.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...