Dugaan Suap Maxpower, Pemerintah: Hubungannya dengan PLN

Miftah Ardhian
Oleh Miftah Ardhian - Muchamad Nafi
30 September 2016, 13:31
Pembangkit Listrik Muara Tawar, Bekasi
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan belum mengetahui secara persis duduk sola dugaan suap yang dilakukan petinggi PT Maxpower Indonesia. Dugaan rasuah perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki oleh Standart Chartered Plc ini diindikasikan dalam menggarap proyek beberapa pembangkit listrik di Indonesia.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Jarman mengatakan Maxpower berhubungan langsung dengan PT Perusahaan Listrik Negara, bukan melalui Kementerian. “Kalau saya cek, perusahaan tersebut kan EPC kontraktor, jadi hubungan langsungnya ke PLN. Kami tidak pernah ikut-ikut masalah EPC,” kata Jarman di kantornya, Jumat, 30 September 2016.

EPC yaitu engineering, procurement, and construction. Bisnis ini menawarkan bahan dan alat, juga desain, untuk berbagai proyek terutama di pertambang dan pembangkit yang mulai marak pada awal 2000. Karena itu, Kementerian Energi, hanya membuat regulasi dan tidak berhubungan dalam bisnis tersebut. (Baca: Bank Asing Diduga Suap Pejabat Indonesia untuk Proyek Listrik).

“Maka, ketika saya ditanya (proyek) mana yang dibangun, saya bingung juga. Karena kita tidak pernah berhubungan dengan EPC,” ujar Jarman. Dia menyerahkan ke aparat untuk mengusut masalah hukumnya.  Bila dibutuhkan, Jarman terbuka memberikan bantuan dalam rangka penyelidikan. 

Sebagaimana dilansir The Wall Street Journal pada Selasa lalu, Departemen Kehakiman Amerika Serikat sedang menggelar proses investigasi terhadap Standard Chartered Plc. Stanchart diketahui memiliki saham mayoritas –melalui anak usahanya, Standard Chartered Private Equity- sejumlah 50 persen dan menempatkan tiga orang sebagai direktur Maxpower.

Proses penyelidikan dititikberatkan pada dugaan pelanggaran aturan antikorupsi Amerika, yaitu penyuapan oleh pejabat Maxpower Group untuk memenangkan kontrak proyek listrik, serta memuluskan hubungan dengan para pejabat di sektor kelistrikan Indonesia. Investigasi ini melibatkan Stanchart sebagai pemegang saham mayoritas Maxpower dan Direktur Utama Stanchart Bill Winters.

Departemen Kehakiman Amerika menyelidiki kemungkinan para pejabat Stanchart di jajaran direksi Maxpower mengetahui dugaan penyuapan tersebut. Selain itu, otoritas hukum akan mendalami kekuasaan bank dalam investasinya di Maxpower selaku perusahaan pembangun pembangkit listrik. (Baca juga: Medco Gandeng Mitra Baru di Proyek Pembangkit Listrik Jawa 1).

Berdasarkan penuturan sejumlah sumber kepada The Wall Street Journal, kasus ini bermula dari temuan tim audit internal Maxpower terkait bukti kemungkinan suap serta kesalahan prosedur berulang di perusahaan tersebut. Bukti itu berupa salinan dokumen dari firma hukum yang disewa Maxpower. Di sana terlihat adanya penggunaan dana sekitar US$ 750 ribu pada 2014 dan awal 2015 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Pada Desember 2015, demikian The Wall Street Journal melanjutkan informasinya, para pengacara dari Sidley Austin LLP yang disewa untuk mengkaji audit tersebut menemukan indikasi pembayaran yang tidak wajar dari para pegawai Maxpower kepada para pejabat di Indonesia dalam kurun 2012 hingga akhir 2015.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...