Pembahasan Rencana Pembentukan Holding BUMN Mandek

Miftah Ardhian
13 Oktober 2016, 18:11
Gedung Kementerian BUMN
Arief Kamaludin|KATADATA

Pembahasan mengenai rencana pembentukan perusahaan induk (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mandek. Hingga saat ini pemerintah belum melakukan konsultasi dengan Komisi VI DPR terkait rencana ini.

Sebenarnya ada dua hal yang harus diselesaikan pemerintah terlebih dahulu agar rencana pembentukan holding BUMN bisa direalisasikan. Pertama, terkait legal hukum, yakni dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2005 Tentang  Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN. Kedua, pemerintah perlu berkonsultasi dengan DPR sebelum sebelum rencana ini dijalankan.

(Baca: Pembentukan Holding BUMN Tinggal Menunggu Restu DPR)

Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengatakan payung hukum mengenai rencana integrasi BUMN ini masih belum ada kemajuan. Saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hal ini masih berada di meja Kementerian Sekretariat Negara.

"RPP masih di Setneg. Masih sama saja. Lalu, kan kami diminta untuk melakukan Focus Group Disucussion (FGD) dengan komisi VI DPR. Nah, hal itu juga belum. Kami masih menunggu jadwalnya," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (13/10).

Menurut Edwin, sambil menunggu jadwal pertemuan dengan DPR, Kementerian BUMN terus melakukan sosialisasi kepada para pekerja BUMN yang terkait dengan pembentukan holding ini. Terutama kepada serikat pekerja PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. yang menjadi prioritas dalam pembentukan holding BUMN di sektor minyak dan gas bumi. 

Dia belum bisa menjawab apakah dengan mandeknya pembahasan ini akan membuat realisasi pembentukan holding ini molor atau masih bisa terkejar sesuai jadwal. Pemerintah menargetkan holding BUMN bisa terbentuk sebelum tahun ini berakhir.

"Kajian sudah semua saya sampaikan. Draf Peraturan Pemerintah juga sudah kami siapkan. Ya ini tinggal kebijakan pemerintah saja (yang akan memutuskan)," kata Edwin. (Baca: Pembentukan Holding BUMN Masih Terganjal Aspek Hukum)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...