OJK Pantau 90 Persen Dana Repatriasi Masih di Deposito Bank

Desy Setyowati
29 November 2016, 19:22
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah mencatat, total nilai harta yang dilaporkan dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) hingga kini mencapai Rp 3.958 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang dibawa masuk (repatriasi) ke Indonesia oleh para peserta amnesti sekitar Rp 143 triliun. Namun, hampir seluruh dana tersebut masih mengendap di perbankan.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad menjelaskan, baru sekitar Rp 50 triliun atau 30 persen dari total dana repatriasi tersebut yang benar-benar sudah masuk ke dalam negeri. Tapi, 90 persen dari dana yang masuk itu masih bertahan di perbankan, terutama berbentuk deposito. Padahal, pemerintah mengharapkan dana tersebut bisa mengalir ke sektor riil untuk  mendukung perekonomian.

(Baca: Gejolak Rupiah Tak Hambat Repatriasi Rp 100 Triliun di Akhir Tahun)

Ia menduga, pemilik dana masih menunggu waktu yang pas untuk memasukkan ke sektor riil atau instrumen investasi lainnya. “Mungkin (masih) menunggu saja, karena masih sangat fleksibel bisa di sektor riil atau surat berharga di pasar modal. Tahun depan semoga sudah clear,” kata Muliaman di Jakarta, Selasa (29/11).

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menyebutkan, sebesar Rp 1 triliun dari dana repatriasi sudah masuk ke pasar modal. Produk yang dipilih yakni reksadana pendapatan tetap (fixed income) dan obligasi.

Dia menjelaskan, berdasarkan diskusi nasabah dan bank penampung dana repatriasi (gateaway), nasabah lebih banyak yang memilih produk investasi di pasar sekunder (secondary market) yang nilainya sudah besar. Karena itu, mereka memilih reksadana pasar uang yang lebih likuid atau pendapatan tetap yang aman dibandingkan saham.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...