OJK Pantau 90 Persen Dana Repatriasi Masih di Deposito Bank
Pemerintah mencatat, total nilai harta yang dilaporkan dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) hingga kini mencapai Rp 3.958 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang dibawa masuk (repatriasi) ke Indonesia oleh para peserta amnesti sekitar Rp 143 triliun. Namun, hampir seluruh dana tersebut masih mengendap di perbankan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad menjelaskan, baru sekitar Rp 50 triliun atau 30 persen dari total dana repatriasi tersebut yang benar-benar sudah masuk ke dalam negeri. Tapi, 90 persen dari dana yang masuk itu masih bertahan di perbankan, terutama berbentuk deposito. Padahal, pemerintah mengharapkan dana tersebut bisa mengalir ke sektor riil untuk mendukung perekonomian.
(Baca: Gejolak Rupiah Tak Hambat Repatriasi Rp 100 Triliun di Akhir Tahun)
Ia menduga, pemilik dana masih menunggu waktu yang pas untuk memasukkan ke sektor riil atau instrumen investasi lainnya. “Mungkin (masih) menunggu saja, karena masih sangat fleksibel bisa di sektor riil atau surat berharga di pasar modal. Tahun depan semoga sudah clear,” kata Muliaman di Jakarta, Selasa (29/11).
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menyebutkan, sebesar Rp 1 triliun dari dana repatriasi sudah masuk ke pasar modal. Produk yang dipilih yakni reksadana pendapatan tetap (fixed income) dan obligasi.
Dia menjelaskan, berdasarkan diskusi nasabah dan bank penampung dana repatriasi (gateaway), nasabah lebih banyak yang memilih produk investasi di pasar sekunder (secondary market) yang nilainya sudah besar. Karena itu, mereka memilih reksadana pasar uang yang lebih likuid atau pendapatan tetap yang aman dibandingkan saham.
(Baca: Tax Amnesty dari Bursa Minim, Sri Mulyani Minta Periksa SPT)
Selain itu, kedua jenis produk investasi ini juga memiliki pasar sekunder yang besar. Pasar sekunder adalah tempat transaksi jual-beli saham oleh investor setelah melewati masa penawasan saham di pasar perdana (IPO). “Secara umum masuk ke produk itu (reksadana pasar uang dan pendapatan tetap),” kata Nurhaida.
Dia memperkirakan, peserta amnesti pajak akan mulai mempertimbangkan menempatkan dananya di instrumen investasi lain pada awal tahun depan. Apalagi, sekitar Rp 100 triliun sisa dana repatriasi itu belum berada di dalam negeri. Sebelumnya, ia mengatakan dana repatriasi sebesar Rp 400 triliun berpotensi masuk ke pasar modal, yang Rp 100 triliun diinvestasikan di bursa saham.
(Baca: Tax Amnesty Periode II, Tebusan dari UMKM Tembus Rp 1 Triliun)
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.08/2016 Pasal 6 ayat 2, penempatan dana repatriasi bisa dilakukan kepada enam instrumen investasi. Instrumen investasi yang dimaksud yakni Surat Berharga Negara (SBN); obligasi yang diterbitkan oleh BUMN, lembaga pembiayaan pemerintah, dan perusahaan swasta. Selain itu, investasi keuangan di bank penampung; proyek infrastruktur pemerintah; investasi di sektor riil prioritas pemerintah; dan investasi lain yang sesuai perundangan-undangan.