Sandera Para Penunggak, Ditjen Pajak Raup Rp 378 Miliar

Desy Setyowati
30 Desember 2016, 20:02
Pajak
Arief Kamaludin | Katadata

Langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyandera para penunggak pajak membuahkan hasil. Dari 59 penanggung pajak, diperoleh pembayaran sebesar Rp 378 miliar. Upaya penyanderaan (gizjeling) atau paksa badan memang jadi salah satu strategi jitu DJP untuk mengoptimalkan penerimaan pajak tahun ini.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji mengungkapkan, institusinya sepanjang tahun ini melakukan penyanderaan terhadap 75 penanggung pajak dari 58 wajib pajak. Jumlah itu meningkat dibanding tahun lalu, dimana penyanderaan hanya diterapkan pada 38 penanggung pajak dari 28 wajib pajak.  

Adapun nominal Rp 378 miliar yang dibayarkan oleh 59 penanggung pajak tahun ini, baru sebagian dari total tunggakan. “Tahun ini, 59 penanggung pajak yang memiliki utang Rp 708 miliar sudah membayar Rp 378 miliar,” kata Angin di Jakarta, Jumat (30/12). (Baca juga: Tax Amnesty Dongkrak Pelunasan Utang Pajak Rp 36,99 Triliun)

Yang terbaru, penyanderaan berbuah pelunasan tunggakan terjadi pada Rabu lalu (28/12). Seorang penunggak pajak berinisial CR melunasi tunggakan senilai Rp 45,9 miliar. CR merupakan penanggung pajak dari PT PKP yang sempat dititip DJP di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Bandung, dan langsung membayar lunas utangnya.

Selain CR, DJP melakukan penyanderaan terhadap penanggung pajak lainnya pada hari yang sama. DJP membawa penunggak pajak berinisial NAL untuk dititip di lapas Tanjung Pinang. NAL memiliki tunggakan pajak senilai Rp  11,5 miliar, namun masih enggan membayar. Dia merupakan penanggung pajak dari PT GKJL yang telah dikenai hukuman sandera 2 x 6 bulan.

(Baca juga: Ditawari "Angka Damai" Tagihan Pajak, Google Masih Nawar)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...