Swasta dan Koperasi Bisa Bangun Kelistrikan di Perdesaan

Anggita Rezki Amelia
16 Januari 2017, 16:08
Pembangkit Listrik
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah terus berupaya melakukan percepatan pembangunan kelistrikan di wilayah terpencil. Salah satunya dengan membuka peluang swasta dan badan usaha selain PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menggarap proyek infrastruktur listrik di pedesaan.

Peluang ini diatur dalam Peraturan Menteri (ESDM) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 38 Tahun 2016 tentang percepatan elektrifikasi di perdesaan belum berkembang, terpencil, perbatasan, dan pulau kecil berpenduduk. Dengan aturan ini, semua badan usaha seperti badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, hingga perusahaan swasta bebas memilih lokasi dan skema usaha kelistrikan yang akan dibangun.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar berharap penyediaan listrik untuk masyarakat perdesaan menggunakan prinsip harga murah tanpa mengurangi kualitas pembangkit. "Jangan sampai pembangunannya setengah-setengah," ujarnya dalam acara Coffee Morning di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin (16/1).

Ada beberapa hal yang diatur dalam permen 38/2016, diantaranya tujuh kewajiban badan usaha dalam pengusahaan kelistrikan desa. Pertama, membuat rencana usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Baca: Pemerintah Siapkan Tiga Skema Tarif Listrik Daerah Terpencil)

Kedua, menyediakan tenaga listrik di dalam wilayah usahanya. Ketiga, mengupayakan pencapaian rasio elektrifikasi minimal 95 persen di wilayah usahanya dalam waktu lima tahun setelah mendapatkan penugasan dari Menteri ESDM. Keempat, membangun infrastruktur ketenagalistrikan dan harus bisa beroperasi paling lama satu tahun setelah mendapatkan penugasan. 

Kelima, memenuhi ketentuan keselamatan dan lingkungan ketenagalistrikan. Keenam, menyediakan tenaga listrik dan jaringan distribusinya dengan mutu serta keandalan yang baik. Ketujuh, melaporkan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik di wilayah usahanya setiap enam bulan.    

Selain itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan dengan aturan ini badan usaha bebas memilih pembangunan usaha penyediaan tenaga listrik skala kecil (UPTLSK). Baik dengan skema penugasan di wilayah usaha bersubsidi, atau tanpa penugasan di wilayah usaha tanpa subsidi.

wilayah usaha bersubsidi adalah daerah berpenduduk yang berhak disubsidi. Misalnya, perdesaan yang belum berkembang, terpencil, daerah perbatasan, serta pulau kecil. Sedangkan wilayah usaha tanpa subsidi adalah wilayah berpenduduk yang tidak berhak disubsidi. Adapun penduduk yang berhak disubsidi dan tidak di suatu wilayah, mengacu data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...