Swasta dan Koperasi Bisa Bangun Kelistrikan di Perdesaan

Anggita Rezki Amelia
16 Januari 2017, 16:08
Pembangkit Listrik
Arief Kamaludin|KATADATA

Dalam proses UPTLSK di wilayah usaha bersubsidi, Gubernur mengusulkan penetapan wilayah usaha kepada Menteri ESDM. Usulan ini terdiri dari batasan luas wilayah usaha (minimal satu kecamatan), analisis potensi sumber energi baru terbarukan (EBT), analisis kebutuhan dan rencana usaha penyediaan tenaga listrik, dan analisis jumlah pelanggan. Kemudian analisis kemampuan dan kemauan masyarakat untuk membayar, dan perkiraan rata-rata harga material, jasa dan transportasi.

Selanjutnya Menteri ESDM akan memverifikasi usulan ini dan menetapkan wilayah usaha. Wilayah ini kemudian dilelang kepada badan usaha oleh gubernur. Setelah mendapatkan pemenang, Menteri ESDM akan menetapkan tarif dan besaran subsidi listrik di wilayah tersebut. (Baca: Rasio Elektrifikasi Nasional Tahun Lalu Sudah Melebihi Target)

"Selisih antara biaya pokok pengadaan listrik dengan kemampuan masyarakat itulah yang disubsidi," kata Jarman. Perhitungan subsidi didasarkan volume penggunaan energi listrik per satuan sambungan per bulan (paling tinggi 84 kWh). Adapun tarif untuk badan usaha yang mendapatkan penugasan memakai tarif tenaga listrik yang ditetapkan oleh PLN untuk pelanggan 450 VA.

Sebaliknya, untuk skema proses UPTLSK di wilayah usaha tanpa subsidi tidak melibatkan gubernur setempat. Melainkan badan usaha yang langsung mengajukan diri kepada Menteri ESDM. Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka badan usaha tersebut menetapkan tarif listriknya sesuai tarif PLN untuk secara nasional untuk pelanggan non subsidi dengan tetap mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Jarman mencontohkan, salah satu BUMD Kabupaten di Provinsi Riau, yakni Pelalawan telah berhasil melistriki tiga kecamatan di sekitarnya dengan total pelanggan mencapai 6.000 pelanggan. "Di Pelalawan dia tidak pakai subsidi dari pemerintah pusat karena pelanggannya itu bukan pelanggan yang masuk kelas subsidi. dia memakai pelanggan 900-1300 VA, tidak ada pelanggan 450 VA. bisa saja terjadi seperti itu. Tapi kalau ada masyarakat tidak mampu, maka sesuai dengan peraturan mereka berhak dapat subsidi," kata dia.

Arcandra berharap dengan adanya Permen 38/2016, pembangunan kelistrikan desa bisa dipercepat dan target tingkat keterjangkauan listrik (rasio elektrifikasi) bisa terkejar 97 persen pada 2019. "Tadi dilaporkan rasio elektrifikasi kita saat ini baru 91 persen. Pada 2019 kami harap 97 persen, 2025 harapannya 100 persen, di mana seluruh desa teraliri listrik," kata dia.

Jumlah Desa yang Belum Mendapat Listrik
Jumlah Desa yang Belum Mendapat Listrik (Kementerian ESDM)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...