Pengembang Harap Pajak Tanah ‘Nganggur’ Tak Memberatkan

Desy Setyowati
25 Januari 2017, 16:34
Perumahan
Agung Samosir|KATADATA
Maket perumahan dalam pameran properti.

Pemerintah tengah menggulirkan wacana pengenaan pajak progresif bagi tanah menganggur. Pengembang properti berharap pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang memberatkan konsumen dan pengusaha.

Direktur PT Ciputra Development Tbk Harun Hajadi mengatakan, kebijakan pajak progresif akan menambah biaya pembangunan karena tanah mentah merupakan bahan baku bagi pengembang. “Semoga tentunya pemerintah, selalu menginginkan kemudahan berusaha. Tidak mengeluarkan aturan yang memberatkan konsumen dan pengusaha,” katanya kepada Katadata, Rabu (25/1).

Lebih jauh, dia berharap pemerintah terus mendorong industri properti di Tanah Air melalui perbaikan aturan-aturan. Tujuannya agar industri properti bisa berkembang semakin baik ke depan. (Baca juga: Pajak Tanah 'Nganggur' Tak Menyasar Tabungan Lahan Properti)

Di sisi lain, Senior Associate Director Colliers International Indonesia Ferry Salanto menilai ada sisi positif dari wacana tersebut yakni pemerataan kepemilikan tanah dan menghindari spekulasi harga dari tanah yang ditimbun. Namun, ia mengakui kebijakan pajak progresif akan menambah beban biaya bagi pengembang.

Ia pun tidak menutup kemungkinan pengembang akan mendistribusikan kenaikan biaya ini pada harga properti. Meski begitu, ia yakin penjualan properti tak lantas menurun gara-gara kebijakan tersebut. Sebab, kinerja penjualan tergantung pada kemampuan pengembang untuk berkompetisi.

Meski memahami dampak positif kebijakan itu, ia menekankan pemerintah perlu memperjelas kriteria tanah mengganggur yang akan dikenakan tarif pajak progresif. “Kalau dia sudah punya rencana untuk bangun dalam beberapa tahun ke depan, (semestinya) itu jadi patokan (untuk tidak dikenakan pajak progresif). Jadi jangan sampai semua dianggap tanah menganggur,” katanya.

Ferry juga mengusulkan agar pemerintah memberlakukan insentif untuk pengembang, selain memberi disinsentif berupa pajak progresif tersebut. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...