Arcandra Soroti Hambatan Izin Migas di Kementerian LHK

Anggita Rezki Amelia
8 Mei 2017, 19:58
Arcandra ESDM
Arief Kamaludin (Katadata)

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar melihat salah satu kendala investasi minyak dan gas bumi (migas), khususnya di sektor hulu, adalah perizinan. Salah satunya adalah izin pembebasan lahan yang berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Agar dapat beroperasi di sektor hulu migas, kontraktor memerlukan perizinan seperti Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) di Kementerian LHK. Padahal, menurut Arcandra, pejabat LHK belum tentu mengerti operasional migas. “Jadi ada gap di situ yaitu pengetahuan,” kata dia saat mengadakan sosialisasi aturan gross split di kantor SKK Migas, Jakarta, Senin (8/5).

(Baca: Kementerian ESDM Percepat Izin Migas Maksimal 15 Hari)

Untuk mengatasi persoalan itu, Arcandra sudah berbicara dengan Menteri LHK Siti Nurbaya. Solusinya, mereka akan menggelar lokakarya (workshop) di Kementerian LHK. Harapannya, Kementerian LHK bisa mengerti soal migas dan akan mempermudah proses perizinan.

''Ini masih menjadi kendala, kami mau sewaktu blok ditawarkan semua izin sudah beres. Itu cita-cita saya,'' kata dia.

Demi mempermudah proses birokrasi, pemerintah juga sudah menerbitkan aturan mengenai gross split. Skema ini bisa memotong jalur perizinan ketika melakukan pengadaan barang dan jasa.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...