LPS Yakin Keterbukaan Data Tak Memicu Penarikan Dana di Bank

Dimas Jarot Bayu
9 Juni 2017, 11:43
Uang rupiah
Donang Wahyu|KATADATA

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai kewajiban perbankan melaporkan data nasabahnya yang memiliki saldo rekening keuangan minimal Rp 1 miliar ke Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tak akan berdampak buruk. Aturan ini tidak akan sampai memicu perpindahan dana nasabah dari bank ke aset nonkeuangan.

Menurut Ketua Dewan Komisaris LPS Halim Alamsyah, berbagai program yang ada di Indonesia, seperti pengampunan pajak atau tax amnesty sudah mampu menenangkan para nasabah menaruh dananya di Indonesia. "Mestinya dia (nasabah) enggak takut lagi. Karena toh sudah declare (hartanya) juga melalui tax amnesty dan program lainnya," ujar Halim di Jakarta, Kamis (8/6).

Selain itu, Halim juga menganggap nasabah sudah memperhitungkan bahwa dananya tidak akan bermasalah ketika disimpan di Indonesia. Nasabah yang masih menyimpan uangnya di perbankan dalam negeri tapi tidak ikut tax amnesty, berarti mereka sudah yakin telah membayar pajak atas penghasilan yang diterimanya.

(Baca: Pasca Rekening Bank Diakses Pajak, Darmin Harap Penerimaan Stabil)

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan. Menurutnya, wajib pajak yang baik tentu tidak akan khawatir jika data keuangannya diintip Ditjen Pajak. Selain itu, program pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (AEoI) sudah disepakati oleh banyak negara di dunia.

Hampir seluruh negara yang tergabung dalam organisasi untuk kerja sama ekonomi dan pembangunan (Organization for Economic Cooperation and Development/OECD) sudah menerapkan aturan tersebut. "ini sesuatu yang wajar kalau kita mengikuti program exchange of information," tambah.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...