LPS Yakin Keterbukaan Data Tak Memicu Penarikan Dana di Bank

Dimas Jarot Bayu
9 Juni 2017, 11:43
Uang rupiah
Donang Wahyu|KATADATA

Aturan tersebut juga tak terhindarkan lantaran negara-negara anggota OECD, termasuk Indonesia, juga berkomitmen untuk melaksanakan pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) terkait pajak. Dengan komitmen tersebut, negara-negara bakal saling menyampaikan data nasabah asing ke otoritas pajak di negara asalnya.

(Baca: Batas Dana Lapor Pajak Jadi Rp 1 Miliar Bisa Redam Gejolak Masyarakat)

Mengacu pada data OECD per Mei 2017, sebanyak 100 negara telah berkomitmen mengikuti AEoI. Sebanyak 50 negara atau yurisdiksi mulai menerapkan AEoI pada tahun ini, sisanya berkomitmen melaksanakan mulai tahun depan, termasuk Indonesia. 

Fauzi pun beranggapan aturan tersebut tak akan berpotensi membuat likuiditas keuangan menjadi bertambah ketat akibat hilangnya nasabah besar. "Kalau kami melihat dari loan to deposit ratio (LDR) juga masih di kisaran 90 persen," ucapnya.

Pada Senin lalu (5/6), Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan teknis penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan tersebut adalah PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk perpajakan.

(Baca: Ditjen Pajak Usul Penjara 5 Tahun Bagi Pembocor Data Wajib Pajak)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...