OJK Akan Luncurkan Aturan Penerbitan Green Bond Akhir 2017

Miftah Ardhian
17 November 2017, 19:47
OJK
Katadata | Arief Kamaludin

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meluncurkan aturan penerbitan obligasi bagi perusahaan yang memiliki keberpihakan kepada lingkungan (green bond). Hal ini dilakukan karena adanya kebutuhan untuk terus menjaga keberlangsungan lingkungan yang sehat.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengatakan masyarakat seluruh dunia telah memiliki kesadaran yang tinggi bahwa Bumi harus dijaga keberlangsungan lingkungannya. Isu-isu seperti kebakaran dan penggunaan energi fossil telah banyak merusak lingkungan. 

Advertisement

Akibatnya, banyak masyarakat atau investor yang telah sadar dan ingin mencari emiten-emiten yang punya kegiatan bisnis yang tetap memperhatikan lingkungan. Perusahaan yang telah menerapkan prinsip keberlangsungan lingkungan memiliki keuntungan tersendiri ketika menerbitkan obligasi, yakni telah memiliki basis investor tetap tetap.

(Baca: Investor Asing Diprediksi Kembali Masuk Pasar Modal Akhir Tahun)

Mengenai hal ini OJK merasa perlu mengeluarkan aturan mengenai penerbitan obligasi perusahaan yang memiliki kepedulian besar terhadap lingkungan. Akan ada insentif dalam penerbitan obligasi perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi prinsip-prinsip terkait lingkungan. 

"Aturan keluar akhir tahun ini," ujar Hoesen sat acara diskusi dengan media di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (17/11). "Nanti ada beberapa persyaratan, sertifikasi, seperti syariah. Kalau untuk green bond ini mana yang berpihak (pada lingkungan)."

Selain itu, OJK juga akan menerbitkan aturan terkait dengan penerbitan obligasi daerah (municipal bond) pada akhir tahun ini. Hoesen mengatakan pembahasan aturan penerbitan produk tersebut sudah cukup lama. Namun, hingga kini belum bisa diterbitkan, karena terhambat masalah auditor yang menangani.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement