OJK Akan Luncurkan Aturan Penerbitan Green Bond Akhir 2017

Miftah Ardhian
17 November 2017, 19:47
OJK
Katadata | Arief Kamaludin

(Baca: Penerbitan Surat Utang Daerah Terkendala Perizinan yang Rumit)

Dalam aturan pasar modal, audit bisa dilakukan oleh akuntan publik yang tercatat di bursa. Sementara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) menginginkan audit dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Akhirnya, masalah tersebut pun bisa diselesaikan dengan keputusan bahwa BPK tetap akan berperan sebagai auditor bagi penerbitan municipal bond ini.

Deputi Direktur Penilaian Perusahaan Sektor Jasa OJK M. Maulana mengatakan dalam penerbitan municipal bond, Pemda harus melalui tiga tahapan. Meminta izin dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan meminta pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Ini yang membuat belum ada (municipal bond) yang digunakan," kata Maulana. Meski begitu, ia menekankan perizinan tersebut diperlukan. Misalnya, perizinan dari Kemenkeu yang diperlukan untuk memastikan bahwa daerah memiliki kapasitas keuangan yang cukup untuk membayar obligasi tersebut.

OJK memastikan tidak akan memperumit perizinan yang ada. Menurut Maulana, institusinya tengah menyiapkan peraturan untuk mempermudah perizinan. Caranya, dengan memangkas sejumlah persyaratan dalam penerbitan obligasi oleh Pemda.

(Baca: Pemerintah Nilai 4 BUMN Layak Terbitkan Obligasi Global Rupiah)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...