Kenaikan Bea Masuk Impor Tembakau Tunggu Restu Menko Darmin

Michael Reily
4 Januari 2018, 16:58
Cukai tembakau
Arief Kamaludin (Katadata)

Kementerian Perdagangan telah selesai menggodok aturan tentang impor tembakau dan tengah menunggu persetujuan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pengenaan cukai pada impor bertujuan agar pelaku industri rokok menyerap produksi tembakau lokal.

“Pertimbangannya supaya pelaku industri memprioritaskan produk dalam negeri,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (4/1).

Alasannya, industri masih memilih tembakau hasil produksi luar negeri. Aturan dibuat untuk menetapkan metode serap yang jelas. Nantinya, mekanisme impor berdasarkan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) untuk kalkulasi serapan lokal dari Kementerian Pertanian dan hasil perhitungan Kementerian Keuangan.

(Baca juga: Pemerintah Kaji Kemungkinan Kenaikan Bea Masuk Tembakau)

Aturan ini juga dipertegas dengan kemungkinan kenaikan bea masuk tembakau. “Selain itu (produk) tembakau yang tidak diproduksi di sini juga akan dikenakan bea masuk," ujarnya, beberapa waktu lalu.

Oke mencontohkan, jika pelaku industri melakukan produksi rokok sebesar 5 kilogram, nantinya harus dilakukan penyerapan produk lokal sebesar 3 kilogram dan baru diizinkan untuk mengimpor 2 kilogram.

Setelah mendapatkan persetujuan, regulasi berbentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) akan dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.

Sementara, pelaku usaha khawatir larangan dan pembatasan impor dapat menyebabkan penurunan daya saing dan produktivitas industri dalam negeri karena bahan baku dalam negeri belum mencukupi pemenuhan industri lokal.  

Halaman:
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...