Bitcoin.co.id Tak Jamin Risiko Kehilangan Uang Digital Penggunanya

Desy Setyowati
8 Februari 2018, 19:49
Bitcoin
wikimedia.org

Platform jual beli bitcoin, Bitcoin.co.id tidak memberikan jaminan atau ganti rugi atas kehilangan aset digital milik kliennya. Itu karena belum ada aturan yang melegalkan mata uang digital (cryptocurrency) di Indonesia.

"Iya (tidak ada jaminan), karena belum ada yang menaungi kami," ujar Konsultan Bitcoin.co.id, Nidya Rahmanita dalam diskusi bertajuk 'Transaksi Gelap Menggunakan Bitcoin dan Pengendalian Negara' di Kantor DPP Taruna Merah Putih, Jakarta, Kamis (8/2).

Advertisement

Kondisi tersebut berbeda dengan Jepang yang telah melegalkan mata uang digital, berikut bursanya. "Kalau exchange (bursa) sudah diberi legalitas atau terdaftar, ketika kena peretasan, negara bisa jadi back up," kata Nidya.

Contohnya, akibat peretasan yang terjadi pada 26 Januari 2018 lalu, bursa mata uang digital di Jepang, Coinchek wajib memberikan ganti rugi kepada 260 ribu kliennya. Dalam keterangan resmi Coincheck, jumlah koin uang dicuri dalam peretasan itu berjumlah 523 juta dan akan diganti dengan nilai tukar US$ 0,81 per koin.

(Baca juga: Jokowi Sebut Mata Uang Digital Sedang Diperebutkan Banyak Orang)

Nidya pun berharap pemerintah bisa segera merilis aturan terkait mata uang digital beserta standarisasi keamanannya. Dengan begitu, konsumen akan lebih terjamin, transaksi untuk kejahatan juga bisa terlacak.

Tak hanya itu, Nidya optimistis dengan adanya payung hukum, proses pembentukan harga mata uang digital pun akan lebih baik. "Harga bitcoin memang sangat bergejolak. Biasanya karena ada pemberitaan  atau terkait kebijakan," tutur Nidya.

Sementara, saat ini Bitcoin.co.id menerapkan Know Your Costumer (KYC) untuk menjamin keamanan transaksinya. Artinya, penjual dan pembeli wajib menyertakan kartu identitas saat bertransaksi. Menurut dia, ini adalah kelebihan bursa yang mekanismenya terpusat (centralized). Sebaliknya, perdagangan langsung atau desentralisasi (peer to peer) akan sangat berisiko karena tidak ada proses identifikasi penjual ataupun pembelinya.

"KYC itu untuk mitigasi. Ini inisiatif perusahaan kami. Kalau ada perusahaan sejenis yang tidak melakukan (KYC), itu kebijakan masing-masing," kata dia.

Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement