Tak Lagi Beri Rekomendasi, Kemenperin Awasi Impor Beras Industri

Michael Reily
9 Maret 2018, 15:18
beras
Katadata | Arief Kamaludin

Kementerian Perindustrian akan tetap mengawasi realisasi impor beras industri. Meski, skema impor beras untuk kebutuhan industri kini tidak lagi membutuhkan rekomendasi Kementerian Perindustrian. Ketentuan impor tanpa rekomendasi tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2018.

Direktur Jenderal Industri Agro Panggah Susanto menyatakan, kemudahan impor untuk industri tidak menjadi masalah selama tidak melanggar aturan. “Kami monitor saja, kalau ada hambatan baru kita lakukan tindakan kepada industri,” kata Panggah kepada Katadata, Kamis (8/3).

Untuk beras industri, impor hanya diperbolehkan untuk pemilik Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P). Dalam situs Inatrade milik Kementerian Perdagangan, ada beberapa perusahaan yang mengajukan izin impor beras industri.

(Baca juga: Kesulitan Bahan Baku Garam, 5 Perusahaan Makanan Berhenti Beroperasi)

Perusahaan-perusahaan itu adalah Dellifood Sentosa Corpondo, Chye Choon Indonesia, Robico, Harum Sari Perkasa dan Sinar Multi Surya Cemerlang. Selain itu, ada juga Budi Subur Tanindo, Aroma Mega Sari, Budi Makmur Perkasa, dan Alu Aksara Pratama.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian menyesalkan impor beras industri karena jenis beras tersebut sudah bisa diproduksi dari dalam negeri. Mereka ingin prosedur impor tetap melalui proses rekomendasi.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...