Inalum: MA Tolak Gugatan Aturan Holding Tambang

Arnold Sirait
15 Maret 2018, 21:04
inalum.jpg

PT Indonesia Asahan Aluminium/Inalum (Persero) mengklaim Mahkamah Agung/MA telah menolak gugatan uji materiil atas Peraturan Pemerintah/PP Nomor 47 tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Inalum. Aturan ini digugat sejumlah elemen masyarakat yang menamakan Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Januari lalu.

Namun, 6 Maret 2018 lalu, MA telah menolak gugatan itu. Hasil putusan atas perkara ini menyebutkan  PP Nomor 47 tahun 2017 tidak melanggar ketentuan Undang-Undang/UU BUMN dan UU Keuangan Negara, sehingga tetap sesuai dengan tujuan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 2 dan 3.

Presiden Direktur Inalum Budi G. Sadikin mengatakan putusan MA tersebut memberikan kepastian hukum terkait status induk usaha (holding) industri pertambangan. “Keberadaan holding, sebagai kepanjangan tangan negara, justru merupakan wujud nyata pelaksanaan UUD 1945 pasal 33,” kata dia berdasarkan keterangan resminya, Kamis (15/3).

Budi berharap putusan ini akan meyakinkan semua pihak terkait tujuan utama holding. Tujuan itu yaitu untuk benar-benar menerapkan amanat UUD 1945. Artinya cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Kemudian, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Adapun holding industri pertambangan Inalum Holding resmi dibentuk 27 November 2017. Inalum menjadi induk perusahaan dari PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...