Inalum: MA Tolak Gugatan Aturan Holding Tambang

Arnold Sirait
15 Maret 2018, 21:04
inalum.jpg

Pembentukan Holding ditandai dengan disetujuinya akta pengalihan saham seri B, yang terdiri atas Antam sebesar 65%, Bukit Asam sebesar 65,02%, Timah sebesar 65%, serta 9,36% saham PT Freeport Indonesia yang dimiliki pemerintah kepada Inalum. Ini dalam rangka penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal perseroan.

Holding Inalum memiliki aset Rp 91,86 triliun, pendapatan Rp 47,18 triliun dan keuntungan bersih Rp 6,81 triliun. Capaian itu mengacu laporan keuangan tahun 2017 yang belum teraudit.

Sementara itu, Juru Bicara Koalisi Ahmad Redi mengaku belum mengetahui putusan itu. “Kami belum dapat salinan putusannya,” ujar dia, kepada Katadata.co.id, Kamis (15/3).

(Baca: Aturan Holding BUMN Tambang Resmi Digugat ke MA)

Awalnya Koalisi itu mengajukan gugatan karena pembentukan holding bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Undang-undang (UU) Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Minerba. Alasannya dengan pembentukan holding tersebut, negara kehilangan penguasaan secara langsung atas Antam, Bukit Asam dan Timah.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...