Industri Kritis, Pemerintah Segera Keluarkan Aturan Impor Garam

Dimas Jarot Bayu
15 Maret 2018, 17:22
Petani Garam
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kristal garam yang sudah dipanen

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pemberian kewenangan rekomendasi impor garam kepada Kementerian Perindustrian akan terbit pekan ini. Pembahasan RPP dikebut untuk merespon kelangkaan garam industri.

Masalah ini bermula dari rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang tak sesuai dengan izin impor dari Kementerian Perdagangan. Rekomendasi impor dari KKP untuk garam industri sebesar 1,8 juta ton. Sementara itu, izin yang diterbitkan Kementerian Perdagangan berdasarkan rapat koordinasi terbatas di Kemenko Perekonomian sebanyak 2,37 juta ton.

Advertisement

“Mudah-mudahan pekan ini selesai. Akan dikebut. Ini untuk merespons kondisi kritis yang disampaikan pelaku industri,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Haris Munandar ketika dihubungi Katadata, Kamis (15/3/2018). (Baca juga: Polemik Garam, Kemenperin Minta Kewenangan Rekomendasi Impor).

Haris mendapat laporan banyak perusahaan akan berhenti berproduksi akibat kelangkaan garam industri. Beberapa perusahaan menyatakan terdampak kelangkaan garam, seperti PT Garuda Food, PT Indofood Sukses Makmur Tbk, Unilever, dan Wings Food. “Banyak yang akan setop produksi sehingga kita akan mengalami kerugian miliaran dolar Amerika Serikat,” kata Haris.

Setelah RPP disahkan, Kementerian Perindustrian akan meminta permohonan kebutuhan dari industri pengguna garam. Atas dasar itu dibuatlah rekomendasi untuk disampaikan kepada Kementerian Perdagangan sebagai penerbit izin impor. (Baca pula: Stok Garam Menipis, Pabrik Garuda Food Terancam Berhenti Beroperasi).

Haris meyakinkan Kementerian Perindustrian bakal mengeluarkan rekomendasi dari sisa kebutuhan industri yang belum dipasok importir. Adapun usulan awalnya, kebutuhan garam impor mencapai 3,7 juta ton per tahun. “Sesuai dengan kebutuhan industri, dikurangi dengan yang sudah diimpor tahun 2018,” ujar Haris.

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian Ahmad Sigit Dwiwahjono mengungkapkan rekomendasi impor dengan angka yang kurang tepat bisa mengancam kelangsungan usaha industri pengguna garam. Dampaknya, operasional pabrik sejumlah perusahaan berhenti. “Seharusnya kewenangan rekomendasi di Kementerian Perindustrian karena menyangkut sektor industri yang mempunyai nilai ekonomi Rp 1.200 triliun,” kata Sigit kepada Katadata, Rabu (14/3).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement