Atasi Tumpang Tindih, Kemendag Perkuat Tim Terpadu Antar Institusi

Michael Reily
6 April 2018, 19:57
Pelabuhan ekspor
Arief Kamaludin | Katadata
Peti kemas di pelabuhan ekspor.

Kementerian Perdagangan akan meningkatkan peran Penyidik-Pegawai Negara Sipil (PPNS) lewat tim terpadu antarinstitusi. Peningkatan peran ini dilakukan untuk memperlancar koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mencegah tumpang tindih tugas pokok dan fungsi antara kementerian dan lembaga khususnya dalam upaya penegakkan hukum, pengawasan, dan pengamanan perdagangan.

Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Srie Agustina menyatakan tim terpadu akan menjadi koordinator dalam penyidikan. “Kami akan mengedepankan peran PPNS,” kata Srie di Mall Kota Kasablanka, Jakarta, Jumat (6/4).

Tim terpadu akan menjadi wadah koordinasi antara kementerian dan lembaga. Oleh karena itu, Srie menjelaskan  Polri akan akan lebih banyak berperan dalam hal penegakkan hukum agar tak tumpang tindih dengan peran pengawasan barang dan jasa yang dijalankan pihak kementerian.

(Baca : Kemendag Perpanjang Kerja Sama Pengawasan Barang dengan Polisi)

Implikasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga masih sering dikeluhkan oleh para pengusaha. Srie menjelaskan, peran Polri kerap sering disalahgunakan para oknum yang mencari keuntungan dari pelaku usaha.

Padahal, peran Polri sebagai penyidik telah tercantum dalam Pasal 59 UU No. 8/1999. Selain itu, UU bukan delik aduan. “Pemerintah bisa memberikan laporan, lembaga swadaya masyarakat dan konsumen bisa berinisiatif melakukan pelaporan,” tutur Srie.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...