Atasi Tumpang Tindih, Kemendag Perkuat Tim Terpadu Antar Institusi

Michael Reily
6 April 2018, 19:57
Pelabuhan ekspor
Arief Kamaludin | Katadata
Peti kemas di pelabuhan ekspor.

(Baca juga : Langgar Izin Impor, Kemendag Amankan Jeruk dan Apel Asal China)

Salah satu aduan yang datang adalah dari Asosiasi Mainan Indonesia (AMI), khususnya terkait masalah barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan perlindungan konsumen. Ketua AMI Sutjiadi Lukas menjelaskan sebelumnya banyak  oknum polisi yang datang ke gudang untuk memeriksa ketentuan dan mencoba mencari kesalahan.

“Gudang kami digerebek, mereka mencari kesalahan dalam SNI (Standar Nasional Indonesia) dan semua dokumen diperiksa sampai kesalahan ditemukan,” ujar Lukas.

Keluhan senada juga diungkapkan Ketua Asosiasi Pengusaha Mainan Indonesia (APMI) Sudarman Wijaya . Menurut Sudarman, petugas yang boleh memeriksa gudang dan melakukan penyidikan harus berasal dari kementerian terkait seperti Kementerian Perindustrian.

Dia mengungkapkan pengawasan oleh institusi terkait harus dilakukan dengan cara yang tepat. “Kementerian terkait lebih mengetahui cara teknis yang tepat untuk melakukan penyidikan,” ujar Sudarman.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...