40 Fintech Terdaftar di OJK

Desy Setyowati
11 April 2018, 13:24
Fintech
Arief Kamaludin | Katadata

Sebanyak 40 perusahaan financial technology (fintech) sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Maret 2018. Selanjutnya, ke-40 fintech tersebut akan diseleksi untuk masuk regulatory sandbox.

"Sebelum ditawarkan kepada konsumen yang lebih luas, diuji dulu dalam regulatory sandbox," kata Deputi Komisioner Institute OJK Sukarela Batunanggar usai menghadiri seminar bertajuk 'Fintech Outlook-Kompetisi Bank vs Non Bank' di UOB Plaza, Jakarta, Selasa (10/4) kemarin.

Regulatory sandbox merupakan program uji coba terkait produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis penyelenggara fintech.

Sukarela menyampaikan, saat ini instansinya juga tengah mengkaji aturan terkait fintech. Yang mana, fintech memiliki model bisnis yang berbeda-beda seperti peer to peer lending, equity crowdfunding, insurTech, dan RoboAdvisor. "Sudah tahap finalisasi. Segera keluar," tuturnya.

(Baca juga: Pemerintah Cermati Keamanan Data Nasabah Fintech dan E-Commerce).

Ia menyampaikan, aturan tersebut bakal memuat aspek tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), kewajiban pelaporan data secara rutin ke OJK, transparansi, perlindungan konsumen, hingga perlindungan data. 

Meski begitu, aturan ini bersifat umum dan tidak rigid supaya aturan tidak membatasi inovasi. "Hal-hal teknis akan diatur kemudian," ujar Sukarela.

Grafik: Perkembangan Jumlah Fintech Startup Lokal 2016
Perkembangan Jumlah Fintech Startup Lokal 2016

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...