Pemerintah Ajukan PK atas Putusan MA soal Privatisasi Air Jakarta

Dimas Jarot Bayu
Oleh Dimas Jarot Bayu - Yuliawati
2 Mei 2018, 21:12
Pemenuhan Air Bersih Nasional
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Petugas PDAM Tirta Daroy Kota Banda Aceh mengontrol dan membersihkan bak penampungan air bersih yang akan disalurkan kepada masyarakat di Lambaro, Aceh Besar, Aceh, Selasa (15/3).

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung dalam kasus privatisasi air di Provinsi DKI Jakarta. Informasi ini berdasarkan dokumen relaas atau pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 April 2018 yang ditujukan kepada para termohon yakni 12 warga Jakarta.

Peninjauan Kembali diajukan atas putusan MA Nomor 31/K/PDT/2017 yang memerintahkan menghentikan kebijakan swastanisasi air minum yang dijalankan BUMD milik pemerintah Jakarta, PAM Jaya, dengan pihak swasta yaitu PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonaise Jaya (Palyja).

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan belum mengetahui adanya permohonan PK oleh pemerintah dalam kasus penghentian privatisasi air di Provinsi DKI Jakarta. "Nanti saya cek dulu. Biasanya media lebih tahu duluan kalau ada pengajuan," kata Abdullah ketika dihubungi Katadata.co.id, Rabu (2/5).

Dari dokumen yang diperoleh Katadata.co.id, Peninjauan Kembali diajukan sejak 22 Maret 2018. Surat memori PK diajukan kuasa hukum Kementerian Keuangan, yakni Didik Hariyanto, Rizal Alpiani, Randhika Yoga Perdata, Dina Assriana, serta Rudi Purnomo.

(Baca: MA Batalkan Privatisasi Air Jakarta, Pengusaha Tunggu Langkah Pemprov)

Kementerian Keuangan menilai pertimbangan hukum majelis hakim MA (judex juris) dalam perkara tersebut telah bertentangan dengan karakteristik gugatan citizen lawsuit (CLS) di Indonesia.

Pemerintah beranggapan jika gugatan CLS merupakan mekanisme untuk menggugat penyelenggara negara atas kelalaian memenuhi hak masyarakat. Adapun, dalam perkara ini para pihak turut tergugat I dan II merupakan badan hukum swasta, yakni PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya.

"Bahwa pertimbangan hukum judex juris tersebut di atas mengandung kekhilafan dan kekeliruan yang nyata," sebagaimana ditulis memori PK tersebut.

Karenanya, pemerintah beranggapan jika perkara tersebut bukanlah ranah gugatan CLS, melainkan gugatan perdata biasa. Pemerintah menilai perkara tersebut seharusnya diperiksa dan tunduk dengan hukum acara biasa. Alhasil, pemerintah beranggapan terhadap putusan tersebut sudah sepatutnya dibatalkan oleh majelis hakim di tingkat PK.

(Baca juga: Anies Didesak Hentikan Restrukturisasi Kontrak PAM Jaya dengan Swasta)

Pemerintah pun menilai jika pertimbangan hukum judex juris dalam putusan privatisasi air di Provinsi DKI Jakarta telah melampaui hakikat gugatan CLS di Indonesia. Sebab, gugatan CLS tidak dimaksudkan untuk menuntut bentuk kerja sama, melainkan pemenuhan hak-hak warga negara.

Menurut pemerintah, majelis hakim perkara privatisasi air akan lebih bijak jika mengeluarkan putusan yang berupa imbauan pengawasan terkait pengelolaan air di Jakarta. "Bahwa dengan demikian, jelas judex juris telah mengeluarkan pertimbangan hukum yang keliru karena melampaui hakikat dan tujuan gugatan CLS, yakni untuk menerbitkan kebijakan regulasi baru," tulis memori itu.

Majelis Hakim MA yang memutus perkara ini pun dinilai telah khilaf dan keliru karena surat kuasa pemohon gugatan cacat hukum. Menurut pemerintah, surat kuasa pemohon gugatan perkara privatisasi air di Jakarta tidak memenuhi syarat formal.

Alasannya, surat kuasa sama sekali tidak mencantumkan keperluan pembuatan surat kuasa serta uraian obyek gugatan sebagaimana digariskan dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 6 Tahun 1994. Dalam SEMA itu dijelaskan bahwa surat kuasa harus bersifat khusus dan dicantumkan hanya digunakan untuk keperluan tertentu.

Keberatan terakhir dari pemerintah lantaran pemohon perkara privatisasi air di Jakarta dianggap mencampuradukkan antara kewenangan peradilan umum dan PTUN. Hal ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap tata tertib beracara di pengadilan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan