Dirjen Migas Ungkap Opsi Solusi Sengketa PGN-Petronas di Kepodang
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memiliki opsi penyelesaian sengketa PT Perusahaan Gas Negara/PGN Tbk dan Petronas di Lapangan Kepodang. Opsi tersebut harapannya bisa mengurangi kerugian kedua belah pihak.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan nantinya akan ada satu rekening bersama antara PGN selaku 80% pemilik PT Kalimantan Jawa Gas/KJG yang membangun pipa pengalir gas Kepodang dengan Petronas. Rekening ini untuk menampung semua penerimaan dari penjualan gas Lapangan Kepodang.
Bank ini lah yang akan membagi keuntungan penjualan itu kepada Petronas dan KJG. “Jadi revenue tidak diterima salah satu pihak, biar fair. Revenue sekian jadi nanti dibagi sama-sama,” kata dia di Jakarta, Kamis (9/5).
Menurut Djoko, dengan kondisi Lapangan Kepodang saat ini, kedua belah pihak mengalami kerugian. Penerimaan KJG yang membangun pipa gas untuk mengalirkan gas Kepodang berkurang karena pasokan menipis. Petronas sebagai pengelola lapangan itu terancam tidak kembali investasinya.
Jadi, solusi itu diharapkan bisa mengatasi kerugian tersebut. “Artinya tidak menambah kerugian kedua belah pihak. Kemudian sedapat mungkin kerugian itu dikompensasi,” ujar Djoko.
Sebelumnya, Petronas menyampaikan ada kondisi kahar di Lapangan Kepodang. Senior Manager Corporate Affairs & Administration Petronas Carigali Indonesia Andiono Setiawan mengatakan kondisi kahar tersebut telah disampaikan sejak 8 Juni 2017 lalu.
Keputusan itu diambil setelah melalui penilaian dan kinerja yang telah dilakukan. Alhasil pasokan gas dari Kepodang semakin menipis.
Namun, PGN sebagai pemilik saham mayoritas KJG meminta Petronas mengganti rugi akibat penurunan pasokan gas. Ini karena kontrak antara KJG dan Petronas memuat batas minimal volume gas yang melewati pipa (ship or pay).
(Baca: PGN Ancam Gugat Arbitrase Petronas Atas Tunggakan Utang Rp 460 Miliar)
Direktur Infrastruktur Gas PGN Dilo Seno mengatakan sejak tahun 2015 hingga 2017, Petronas belum membayar utang sebesar US$ 32,2miliar atau Rp 460 miliar. Utang ini diperoleh karena gas yang disalurkan lewat pipa PT Kalimantan Jawa Gas -yang 80% sahamnya dimiliki PGN- di bawah kuota yang disepakati.