Jonan Sebut Kesepakatan Divestasi Freeport Tak Mengikat

Anggita Rezki Amelia
20 Juli 2018, 08:59
Jonan
Arief Kamaludin | Katadata

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan pokok-pokok perjanjian (Head of Agreement/HoA) mengenai divestasi saham PT Freeport Indonesia tidak bersifat mengikat. Hal ini berbeda dengan pernyataan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno yang menyebut perjanjian itu mengikat.

Penandatanganan HoA hanya berfungsi sebagai kerangka kerja bagi Inalum dan Freeport McMoran dalam proses divestasi. Jadi, itu akan jadi pegangan kedua belah pihak, untuk menjalankan transaksi. “Kalau ditanya ke saya, mengikat apa tidak. Selama ini memang tidak mengikat,” ujar Jonan.

Adanya HoA itu memperjelas tenggat transaksi divestasi, kemudian mengatur tindak lanjut jika ada keterlambatan transaksi. Lalu bisa memperjelas mengenai skema pembayaran apakah dengan dividen atau cara lainnya.

Jadi, meski tidak mengikat, HoA ini sangat diperlukan secara standar internasional. “Ini kayak tunangan. Pasti menikah? Tidak. Tapi, kalau tidak berniat nikah, untuk apa  harus tunangan,” kata Jonan.

Dalam proses divestasi ini, Inalum sudah melakukan uji tuntas mengenai valuasi harga sejak September tahun lalu. Jadi, harapannya proses divestasi bisa berjalan dengan cepat.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...