Pertamina Belum Teken Kontrak dengan Produsen Minyak Sawit untuk B20
PT Petamina (Persero) hingga kini belum meneken kontrak dengan produsen minyak nabati (Fatty Acid Methyl Ester). Padahal kebijakan perluasan program pencampuran minyak kelapa sawit sebesar 20 % (B20) pada Solar subsidi dan nonsubsidi berlaku sejak 1 September 2018 lalu.
Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan memang sempat ada beberapa hal yang harus diselesaikan. Namun, itu sudah tidak menjadi kendala lagi.
Jadi, saat ini, Pertamina masih mencari hari yang tepat untuk menandatangani kontrak tersebut. “Saya tanya ke bagia kontrak sudah tidak ada masalah. Paling lama dua pekan,” ujar dia kepada Katadata.co.id, Senin (3/9).
Mengacu Keputusan Menteri ESDM Nomor 1936 K/10/MEM/2018, Pertamina harus menyerap 595.168 kiloliter (KL) minyak nabati dari 18 perusahaan. Ke-18 perusahaan itu yakni PT Cemerlang Energi Perkasa, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Ciliandra Perkasa, PT Darmex Biofuels, PT Musim Mas, PT Bayas Biofuels, dan PT LDC Indonesia. Lalu ada PT SMART Tbk, PT Tunas Baru Lampung, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Intibenua Perkasatama, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Dabi Biofuels, PT Sinarmas Bio Energy, PT Kutai Refinery Nusantara, dan PT Sukajadi Sawit Mekar.
Sebelumnya, Pertamina mengalami kendala pasokan FAME. Dari 112 terminal bahan bakar minyak (TBBM) ada 52 yang belum mendapatkan pasokan karena lokasinya jauh dan terpencil.
Namun, menurut Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, masalah itu sudah selesai. “Kami sudah sepakati dengan pemasok FAME akan di-suply ke enam TBBM utama," ujar dia.