Pertamina Belum Teken Kontrak dengan Produsen Minyak Sawit untuk B20
Dengan kebijakan baru ini, Pertamina akan menjual B20 di 174 SPBU Jakarta. Penjualan B20 di Jakarta akan dipasok dari Terminal BBM Jakarta Group yang telah mampu menyediakan 80,1 ribu kiloliter (KL).
Mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 tahun 2018, badan usaha yang tidak menjalankan kebijakan B20 ini tidak dijalankan maka terdapat denda. Denda itu berupa sanksi administratif Rp 6 ribu per liter dan pencabutan izin usaha.
Akan tetapi, Badan Usaha BBM tidak akan dikenakan sanksi jika ada keterlambatan, keterbatasan, dan/atau ketidakadaan pasokan minyak dari produsen. Kemudian bebas sanksi juga kalau ada ketidaksesuaian pasokan minyak nabati dengan kualitas yang disepakati dalam kontrak.
(Baca: ESDM Ancam Cabut Izin Impor Badan Usaha yang Tak Jalankan B20)
Menurut Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto, sanksi tersebut sudah berlaku 1 September 2018. “Sudah,” kata dia di Jakarta, Senin (3/9).