Kesepakatan Awal Pengalihan 10% Hak Kelola Mahakam ke BUMD Diteken

Anggita Rezki Amelia
19 September 2018, 16:37
Ambil Alih Lapangan Migas Blok Mahakam
Arief Kamaludin|KATADATA
Pekerja sedang beraktifitas pada North Processing Unit (NPU) wilayah kerja Blok Mahakam di Kutai Kartanegara, Minggu (31/12).

PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dan PTMigas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) telah menandatangani pokok-pokok kesepakatan mengenai rencana pengalihan dan pengelolaan hak kelola (Participating Interest/PI) 10% Blok Mahakam. Ini merupakan amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 tahun 2016.

Kepala Divisi Komunikasi PHM Handri Ramdhani mengatakan kesepakatan tersebut berisi komitmen para pihak untuk membahas secara lebih intensif ketentuan dan persyaratan rencana pengalihan dan pengelolaan 10% hak kelola untuk daerah. Pokok-pokok kesepakatan ini juga memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak pemegang PI.

Hasil pembahasan itu akan dituangkan dalam kesepakatan final berupa perjanjian pengalihan yang selesai dalam beberapa bulan ke depan."Diharapkan dapat selesai dalam enam bulan ke depan," kata Handri, berdasarkan keterangan resminya, Rabu (19/9).

Pokok-Pokok Kesepakatan itu ditandatangani John Anis selaku General Manager PHM sebagai kuasa dari Direktur PHM dan Ari Nugroho Wibisono selaku Direktur MMPKM. Para pejabat yang menyaksikan penandatanganan diantaranya  Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouq Ishak, jajaran pimpinan DPRD Kalimantan Timur, perwakilan SKK Migas Kalimantan Sulawesi, dan jajaran direksi PT Pertamina Hulu Indonesia selaku induk perusahaan PHM.

Sebagai gambaran, PT Pertamina (Persero) melalui PHM resmi mengelola Blok Mahakam 100 % sejak 1 Januari 2018. Dengan begitu, Pertamina diwajibkan untuk memberikan 10% hak kelola kepada pemerintah daerah Kalimatan Timur.

Permasalahan hak kelola 10% Blok Mahakam untuk pemerintah daerah sempat heboh akhir tahun lalu. Ini karena pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi terbelah terkait porsi masing-masing atas PI 10% tersebut. Dari porsi 10% yang diberikan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara hanya memperoleh 33,5%. Sedangkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan 66,5%.

Angka tersebut memang lebih kecil dari kesepakatan awal antara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Bupati Kutai Kartanegara dan Gubernur Kalimantan Timur Dalam Surat Kesepakatan Bersama Nomor 119/1844/BPPKW-A/2012 dan Nomor 541/422/TU/UM/2012.

(Baca: Pertamina Ungkap Penyebab Lifting Blok Mahakam Tak Tercapai)

Salah satu isi surat kesepakatan bersama itu adalah, jumlah hak kelola pihak pertama (Pemprov Kaltim) dan pihak kedua (Pemkab Kutai Kartanegara) disepakati 40% dan 60% atau jumlah lainnya yang akan ditentukan oleh pihak independen, dan  disepakati para pihak.

Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...