Divonis BPK, ConocoPhilips Sebut Semua Sesuai Persetujuan SKK Migas

Anggita Rezki Amelia
8 Oktober 2018, 13:38
Stand pameran ConocoPhillips
Arief Kamaludin|KATADATA

ConocoPhillips buka suara mengenai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pelanggaran aturan gaji karyawan asing yang bisa dikembalikan negara melalui cost recovery. Temuan itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) semester I 2018.

Vice President Commercial and Business Development ConocoPhillips Taufik Ahmad mengatakan ConocoPhillips (Grissik) Ltd., telah melakukan pembicaraan dan memberikan dokumen-dokumen pendukung berkaitan dengan temuan audit BPK. Pembebanan cost recovery juga dinilai sudah sesuai dengan persetujuaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Namun, ConocoPhillips terus berkoordinasi dengan SKK Migas mengenai temuan tersebut. “Kami dan SKK Migas saat ini sedang melakukan pembicaraan dengan BPK tentang penyelesaian temuan audit tersebut,” ujar dia.

Dalam temuan BPK itu, ConocoPhilips menjadi salah satu dari enam KKKS yang dinilai melanggar aturan. Selain ConocoPhillips, ada juga ExxonMobil, Petronas Carigali, Premier Oil, Total E&P, dan ENI.

Keenam perusahaan asing itu dinilai telah membebankan biaya-biaya yang tidak semestinya menjadi cost recovery. Pembebanan biaya Tenaga Kerja Asing (TKA) dinilai tidak sesuai atau melebihi yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 258/PMK.011/2011 tentang Batasan Maksimum Biaya Remunerasi Tenaga Kerja Asing untuk KKKS Migas.

Mengacu aturan tersebut, batasan maksimum biaya remunerasi yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dibagi berdasarkan golongan jabatan dan asal paspor. Untuk golongan eksekutif tertinggi seperti President, Country Head dan General Manager yang memiliki paspor dari Kawasan Asia, Afrika dan Timur Tengah, batasannya US$ 562.200 per tahun. Kawasan Eropa, Australia dan Amerika Selatan sebesar US$ 1.054.150 per tahun. Sedangkan asal paspor Amerika Utara US$ 1.546.100 per tahun.

Adapun untuk level eksekutif seperti Senior Vice President dan Vice President yang paspornya dari Asia, Afrika dan Timur Tengah batas maksimumnya US$ 449.700 per tahun. Eropa, Australia dan Amerika Selatan sebesar US$ 843.200 per tahun. Amerika Utara tidak boleh melebihi US$ 1.236.700 per tahun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...