BRI Tidak Menyalurkan KPR Untuk Konsumen Meikarta

Image title
25 Oktober 2018, 09:06
Pembangunan Meikarta
ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/10/2018). Proyek pengerjaan pembangunan kawasan Meikarta tetap berjalan usai KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro menjadi tersangka kasus dugaan suap ijin proyek pembangunan Meikarta.

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) menegaskan perusahaan tidak ikut menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) kepada nasabah dalam rangka pembiayaan hunian di Meikarta, Cikarang. BRI juga tidak memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dengan pengembang kawasan Meikarta.

"Tidak ada sama sekali (pembicaraan dengan CEO Lippo Group James Riady). Secara pembicaraan pun kita tidak pernah bahas Meikarta," kata Direktur Konsumer Bank BRI Handayani, di kantornya, Jakarta, Rabu (24/10).

Handayani mengatakan, untuk bisa menyalurkan KPR pada suatu proyek properti, BRI mempertimbangkan beberapa hal sebelum meneken PKS. Pengembang harus memastikan izin peruntukan lahan sudah ada. Selain itu, harus ada surat Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). BRI juga mempertimbangkan perkembangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diperoleh pengembang. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, BRI tidak mau melakukan PKS dengan Meikarta.

Seperti diketahui, megaproyek Meikarta yang dikembangkan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), menjadi sorotan publik. Pada 14-15 Oktober lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, 4 orang pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi, serta Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta.

Untuk mengantisipasi masalah seperti pada kasus Meikarta, BRI selalu menanamkan klausul pembelian kembali (buyback) untuk pengembang. Alhasil ketika proyeknya gagal, cicilan nasabah masih bisa dikembalikan. Ketika proyek tersebut masih dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan belum sampai Akta Jual Beli (AJB), BRI akan memasukkan klausul tersebut.

Selain itu, BRI juga menerapkan klausul buyback untuk perumahan dan apartemen yang sudah jadi alias ready stock. "Jika belum ada pemisahan sertifikat, harus ada buyback. Selain itu, untuk jadi AJB membutuhkan waktu," katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...