Kemenkeu Ingatkan Impor Barang Penelitian Bebas Bea Masuk dan Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengingatkan bahwa impor barang untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) dibebaskan dari pengenaan bea masuk dan cukai. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyampaikan bahwa pembebasan bea masuk dan cukai mencakup alat laboratorium, bahan kimia, peralatan teknologi, serta komponen lain yang diperlukan dalam riset dan pengembangan.
“Selain itu, barang impor untuk litbang juga mendapatkan fasilitas bebas pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, asalkan barang digunakan sesuai peruntukannya,” ujar Budi pada Selasa (7/1).
Pembebasan ini tidak berlaku untuk barang yang digunakan dalam proses produksi oleh badan usaha. “Fasilitas ini hanya diberikan kepada perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha yang memenuhi syarat,” katanya.
Salah satu perguruan tinggi yang telah memanfaatkan fasilitas ini adalah Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana. Pada 24 Juli 2024, mereka menerima hibah alat laboratorium berupa spectrometer dari University of Natural Resources and Life Sciences, Vienna (BOKU), Austria.
"Alat tersebut digunakan untuk menganalisis kualitas tanah dan kandungan unsur hara, serta gizi dalam produk pangan," kata Budi.
Ajukan Permohonan ke Kantor Pelayanan Bea Cukai
Untuk mendapatkan fasilitas fiskal ini, perguruan tinggi atau lembaga terkait harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) setempat.
Permohonan harus ditandatangani oleh pejabat setingkat dekan atau yang setara, serta dilampiri dengan dokumen seperti surat rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat eselon II yang ditunjuk dan dokumen perolehan barang.
Untuk barang hasil pembelian, dokumen perolehan meliputi fotokopi dokumen pembelian, salinan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) jika menggunakan APBN/APBD, dan perjanjian atau kontrak yang menyebutkan harga barang tidak meliputi bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Sementara untuk barang hibah, dokumen yang diperlukan berupa surat keterangan hibah (gift certificate) atau surat perjanjian kerja sama.
Jika permohonan disetujui, Kepala KPU BC atau Kepala KPPBC atas nama Menteri Keuangan akan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan untuk pembebasan bea masuk dan cukai. Fasilitas ini berlaku selama satu tahun sejak tanggal penerbitan keputusan tersebut.
“Kami berharap Bea Cukai terus berkembang sebagai fasilitator yang mendukung inovasi nasional. Dengan kebijakan ini, Indonesia memiliki peluang untuk menjadi negara dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berdaya saing di tingkat global,” ujar Budi.