Darmin Ungkap Alasan Perubahan Batas Harga Pungutan Ekspor Sawit

Rizky Alika
6 Desember 2018, 11:23
sawit
ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memaparkan sejumlah alasan di balik perubahan batasan harga CPO pada pungutan ekspor sawit sebagaimana yang tercantum dalam peraturan baru  yang diterbitkan pemerintah.

Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru tentang pungutan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan produk turunannya yang akan dilaksanakan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2018 tentang tarif layanan BPDP kelapa sawit.  

Pada aturan baru ini, pemerintah menetapkan untuk membebaskan pungutan ekspor CPO jika harga CPO beserta turunannya berada di bawah US$ 570 per ton. Hal ini berbeda atau menjadi lebih tinggi dibandingkan rencana sebelumnya sebesar US$ 500 per ton.

(Baca: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Pungutan Ekspor Sawit)

Terkait perbedaan itu Darmin menjelaskan perbedaan harga tersebut disebabkan  adanya perbedaan harga acuan CPO yang digunakan pemerintah pada saat menyusun aturan perubahan tarif yang mengacu pada harga Cost, Insurance and Freight (CIF) Rotterdam. Sedangkan pada penghitungan sebelumnya, pemerintah menggunakan acuan Malaysia Derivative Exchange (MDEX).

"Rotterdam CIF itu secara rata-rata lebih mahal US$ 70 dibandingkan dengan harga acuan bursa Malaysia itu," kata dia di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (5/12).

Menurutnya, acuan harga CIF mengacu pada kementerian yang mengurus perdagangan. Artinya, ketentuan pungutan mengacu pada harga patokan ekspor (HPE) Kementerian Perdagangan. Adapun tambahan komponen harga sebesar US$ 70 tersebut, menurutnya sudah memperhitungkan biaya asuransi dan pengapalan (freight)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...