Beberapa Risiko Penggabungan Bank Danamon dan BNP

Image title
23 Januari 2019, 12:22
Bank Danamon
Arief Kamaludin|Katadata

Rencana Bank MUFG menggabungkan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk. (BBNP) ke dalam PT Bank Danamon Tbk. (BDMN) memiliki beberapa implikasi. Bank MUFG merupakan pemegang saham pengendali di kedua bank tersebut. Dengan adanya aturan kepemilikan tunggal atau single presence policy, Bank MUFG harus menggabung dua bank miliknya tersebut.

Dalam ringkasan rancangan penggabungan usaha (RRPU) yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), penggabungan dua bank ini memiliki sejumlah implikasi, di antaranya terkait perpajakan, perizinan/aturan hukum, risiko integrasi, potensi sinergi yang gagal, potensi kehilangan nasabah, serta risiko ketenagakerjaan.

"Manfaat utama dari penggabungan akan menjadi sinergi potensial, di awal akan ada dampak keuangan bagi bank peserta penggabungan, serta risiko-risiko implementasi sehubungan dengan hal-hal terkait budaya, manajemen dan operasional, yang dapat menyebabkan sinergi yang diharapkan tidak terwujud baik secara keseluruhan maupun sebagian," tulis RPPU.

(Baca: Jelang Merger, Saham Bank Danamon Jadi Buruan Investor)

Sinergi dua institusi yang memiliki perbedaan visi, misi, budaya, manajemen, dan operasional akan menjadi kendala yang cukup berat untuk diatasi dalam proses merger dan akuisisi, terlepas dari biaya-biaya yang akan timbul dari proses tersebut. Pasalnya akan ada pihak yang kehilangan posisinya di jajaran manajemen, terutama pada bank yang akan melebur, dalam hal ini BNP.

Namun yang paling sensitif dan berpotensi menimbulkan konflik yaitu dari sisi ketenagakerjaan. Jika hal ini tidak disampaikan dengan baik kepada karyawan banknya akan melebur, atau tidak dilakukan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan, potensi tuntutan hukum akan menghadang di masa mendatang. 

Dalam RRPU, kedua bank yang akan melakukan merger menyadari bahwa ada kemungkinan beberapa karyawan  mungkin memilih untuk tidak melanjutkan masa kerjanya pada bank hasil merger. Apabila sebagian besar karyawan menolak proses merger tersebut, ada kemungkinan proses merger menjadi tertunda atau batal terlaksana.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...