Kepolisian dan OJK Dinilai Setengah Hati Atasi Fintech Ilegal

Desy Setyowati
5 Februari 2019, 06:00
Telaah - Bisnis Fintech
Jakub Jirsak/123rf

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut Kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setengah hati mengatasi financial technology (fintech) lending ilegal.

Komisioner Komnas HAM Muhammad Choirul Anam menilai, OJK menyerahkan tanggung jawan kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menangani fintech lending ilegal. "Seharusnya OJK ambil alih," ujarnya di Kantor LBH Jakarta, Senin (4/2).

Ia menyadari bahwa model bisnis fintech lending di bawah hukum perdata. Sebab, ada perjanjian antara pemberi pinjaman (investor) dengan peminjam. Ia juga menyadari, bahwa bila ada pelanggaran dari perjanjian itu maka masuk ranah pidana atau di bawah wewenang Kepolisian.

Meski begitu, menurut dia OJK tetap harus terlibat dalam meminimalkan peredaran fintech lending ilegal. "Fungsi OJK adalah pengawasan transaksi keuangan yang basisnya, pinjam meminjam," kata dia.

Apalagi, OJK berwenang menetapkan fintech lending disebut legal atau. "Konsekuensi lembaga menyatakan bahwa badan itu ilegal, adalah hukumnya juga harus dijalankan. Jangan hanya yang legal saja. Kalau tidak, kenapa buka pendaftaran," ujarnya.

(Baca: OJK Siapkan Fitur Serupa BI Checking untuk Fintech Tahun Ini)

Pada kesempatan itu, Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, bahwa beberapa korban fintech lending ilegal sudah melapor ke Kepolisian. Sebab, banyak dari para korban mengalami kekerasan seksual hingga tertekan secara mental. Bahkan, beberapa di antaranya dipecat dari pekerjaan, karena fintech lending ilegal menagih ke atasan mereka.

Berdasarkan informasi yang ia terima, beberapa korban sudah melapor sejak Mei 2018. "Para korban ini sudah ke polisi, sudah melapor, tapi tidak ada perkembangan. Bukti laporan ada, tapi tindak lanjut tidak ada," kata Nelson.

Grafik:

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...