Kepolisian dan OJK Dinilai Setengah Hati Atasi Fintech Ilegal

Desy Setyowati
5 Februari 2019, 06:00
Telaah - Bisnis Fintech
Jakub Jirsak/123rf

Salah seorang korban fintech lending ilegal, Dona mengaku sudah menghubungi OJK. Dari sekian kali menghubungi, hanya sekali dia ditanggapi. "Itu pun basa basi," kata dia. Padahal, dia sudah dipecat dua kali karena fintech lending ilegal menghubungi atasan dan temannya.

Dona mengaku sudah meminjam dari Rupiah Plus yang kini berganti nama menjadi Perdana dan Dana Rupiah. Kedua fintech lending ini tercatat di OJK.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Harian AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan bahwa instansinya belum menerima laporan apapun dari LBH Jakarta maupun korban. Alhasil, dirinya belum bisa menindaklanjuti ataupun melakukan verifikasi atas laporan.

(Baca: Asosiasi Pendanaan Online Buka Posko Pengaduan Fintech)

Sementara itu, setengah hatinya kehadiran negara untum mengatasi fintech lending ilegal disampaikan juga oleh Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing. Menurut dia, supaya kasus seperti ini tidak berlarut-larut, semestinya OJK segera mendirikan lembaga penyelesaian sengketa khusus terkait fintech lending.

Sebelumnya, Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, instansinya tidak bisa mengawasi fintech ilegal atau tidak terdaftar. Alasannya, berdasarkan POJK 77 Tahun 2016, fintech lending wajib terdaftar di OJK.

Sementara skema bisnis fintech lending bersifat perjanjian antara pemberi pinjaman (investor) dengan peminjam. Artinya, skema bisnis mereka di bawah hukum perdata.

Sementara itu, Direktur Perlindungan Konsumen OJK Agus Fajri Zam menyampaikan, butuh tiga dokumen untuk menindaklanjuti aduan dari masyarakat seputar fintech lending. Di antaranya kronologis cerita; bukti untuk memperkuat pengaduan; dan, kelengkapan data. "Tanpa itu kami tidak bisa klarifikasi," kata dia.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...